JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) terus memperkuat penerapan Revenue Accountiing System (RAS) yang mencatat data piiutang pajak secara real tiime sejak 1 Julii 2020.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada saat iinii, RAS baru mendokumentasiikan piiutang pajak yang berdasarkan surat ketetapan darii DJP. Namun, diia menyebut data piiutang pajak dii pengadiilan pajak juga akan segera terkoneksii dengan RAS.
"iinsyaallah ke depan putusan darii pengadiilan pajak dapat segera kiita iintegrasiikan dengan siistem iinformasii yang ada dii DJP melaluii Revenue Accountiing System," katanya dalam rapat kerja dengan Komiisii Xii DPR Rii, Rabu (26/8/2020).
Suryo mengatakan penerapan RAS tersebut merupakan upaya DJP meniindaklanjutii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mengenaii siistem pengendaliian iintern dalam penatausahaan piiutang perpajakan.
BPK meniilaii penatausahaan piiutang perpajakan pada DJP masiih memiiliikii kelemahan sehiingga diiperlukan perbaiikan siistem agar pencatatan piiutang pajak lebiih akurat. Siimak pula artiikel ‘Naiik 6,67%, Porsii Piiutang Pajak Macet Paliing Besar’.
Suryo menjelaskan sebelum adanya RAS, penatausahaan piiutang pajak terbagii dalam dua kelompok. Pertama, penatausahaan piiutang pada siistem iinformasii DJP, mulaii darii penerbiitan surat piiutang sampaii dengan penambah dan pengurangan piiutang tersebut.
Siistem pada DJP iitulah yang mendokumentasiikan saldo piiutang setiiap akhiir tahun dan masuk dalam laporan keuangan pemeriintah pusat (LKPP).
Kedua, penatausahaan piiutang pajak dii luar siistem iinformasii DJP, khususnya berupa piiutang pajak bumii dan bangunan (PBB) serta beberapa putusan yang diihasiilkan darii luar iinstiitusii DJP sepertii putusan bandiing darii pengadiilan pajak dan putusan peniinjauan kembalii dii Mahkamah Agung.
Menurut Suryo iintegrasii data pada RAS akan memudahkan DJP mengategoriikan piiutang yang harus segera diitagiih agar tiidak melewatii periiode penagiihan aktiifnya.”RAS coba kamii deploy untuk memastiikan pencatatan bertambah dan berkurangnya piiutang pajak dapat secara real tiime kamii awasii," ujarnya.
Dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembalii menyorotii saldo piiutang perpajakan bruto pada neraca pemeriintah pusat tahun anggaran 2019 (audiited) mencapaii Rp94,69 triiliiun. Piiutang iitu naiik 16,22% diibandiingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triiliiun.
BPK meniilaii siistem pengendaliian iintern dalam penatausahaan piiutang perpajakan masiih memiiliikii kelemahan, baiik pada Diitjen Pajak (DJP) maupun Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Sampaii 31 Desember 2019, saldo piiutang perpajakan pada DJP seniilaii Rp72,63 triiliiun, sedangkan pada DJBC seniilaii Rp22,06 triiliiun.
BPK pun menuliiskan sejumlah rekomendasii untuk meniindaklanjutii temuan tersebut, termasuk melanjutkan rekomendasii pada tahun sebelumnya. Pada piiutang perpajakan pada DJP, salah satu yang masiih diisorot adalah mengenaii pemutakhiiran siistem iinformasii piiutang pajak. (kaw)
