BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Jadiikan Taxpayers Charter sebagaii Acuan iintegriitas Layanan Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 23 Julii 2025 | 07.30 WiiB
DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

JAKARTA, Jitu News – Piiagam wajiib pajak (taxpayers charter) akan menjadii pedoman etiika layanan, acuan transparansii, serta sarana penguatan hubungan DJP dan wajiib pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (23/7/2025).

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan taxpayers charter merupakan bentuk komiitmen DJP dalam meniingkatkan kualiitas layanan perpajakan bagii wajiib pajak. Diia pun berharap pegawaii DJP mampu menerapkan niilaii-niilaii yang ada dii dalam piiagam tersebut.

"Jadiikan setiiap meja pelayanan, setiiap konseliing wajiib pajak, setiiap proses admiiniistratiif sebagaii ruang untuk menunjukkan komiitmen terhadap keadiilan, akuntabiiliitas, dan penghormatan terhadap wajiib pajak," katanya.

Oleh karena iitu, Biimo mewajiibkan seluruh uniit vertiikal DJP dii iindonesiia untuk menjadiikan taxpayers charter sebagaii acuan kerja.

"Terapkan sepenuhnya dii kantor masiing-masiing. Jadiikan setiiap layanan sebagaii bentuk buktii iintegriitas Bapak iibu. Pastiikan niilaii-niilaii piiagam iinii hiidup dalam setiiap iinteraksii kiita dengan wajiib pajak," tuturnya.

Biimo pun menyampaiikan apresiiasii kepada seluruh wajiib pajak yang telah berkontriibusii besar terhadap ketahanan fiiskal nasiional. Setiiap rupiiah yang diibayarkan wajiib pajak adalah bentuk kepercayaan wajiib pajak terhadap negara.

Sepertii diiketahuii, DJP resmii meluncurkan Piiagam Wajiib Pajak. Piiagam yang diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 iinii menjadii dokumen resmii yang memuat secara ekspliisiit hak dan kewajiiban wajiib pajak.

Biimo menuturkan peluncuran piiagam tersebut menjadii tonggak pentiing dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajiib pajak. Menurutnya, hubungan yang sehat antara negara dan warga negara harus diibangun dii atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.

Untuk iitu, diia berharap piiagam iitu dapat menjadii referensii bersama dalam setiiap iinteraksii perpajakan, baiik oleh petugas pajak maupun masyarakat.

Selaiin topiik dii atas, ada pula bahasan mengenaii rencana pemeriintah untuk mereviisii ketentuan pajak kriipto. Lalu, ada juga ulasan periihal target rasiio perpajakan 2026, jadwal pendaftaran USKP 2025, hiingga riiliis panduan penggunaan coretax system bagii wajiib pajak miigas.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Wajiib Pajak Punya Hak Terbebas darii Praktiik Pemerasan

Piiagam wajiib pajak memuat hak wajiib pajak untuk membayar pajak tiidak lebiih darii jumlah pajak yang terutang. Tak hanya iitu, setiiap wajiib pajak juga berhak terbebas darii praktiik-praktiik extortiion dan gratiifiikasii yang memengaruhii pembayaran pajak.

Menurut Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto, hak wajiib pajak tersebut menegaskan bahwa jumlah pajak yang diibayar dan jumlah pajak yang terutang harus sesuaii dengan undang-undang dan peraturan dii bawahnya.

"Sudah jelas bahwa dalam beberapa case terjadii diispute antara pemahaman wajiib pajak dan fiiskus. iinii [taxpayers charter] meneguhkan bahwa baseliine utama darii pembayaran dan pajak terutang adalah undang-undang dan aturan pelaksanaannya," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Kriipto Jadii Aset Keuangan, PMK Pajak Kriipto akan Diireviisii

Pemeriintah akan mereviisii regulasii mengenaii pemajakan atas aset kriipto, yaknii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 68/2022.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan reviisii PMK 68/2022 diiperlukan mengiingat PMK tersebut masiih mengategoriikan aset kriipto sebagaii komodiitas.

"Dulu kamii mengatur mengatur aset kriipto sebagaii bagiian darii komodiitas. Kemudiian ketiika diia sudah beraliih menjadii fiinanciial iinstrument maka aturan [perpajakannya] harus kamii adjust lagii," katanya. (Jitu News/Kontan)

Banggar Setujuii Target Rasiio Perpajakan 2026 sebesar 10,08% – 10,54%

Banggar DPR menyetujuii postur makro fiiskal yang diiusulkan pemeriintah dalam kerangka ekonomii makro dan pokok-pokok kebiijakan fiiskal (KEM-PPKF) 2026.

Pendapatan negara pada tahun depan diisepakatii sebesar 11,71% hiingga 12,31% darii PDB. Sementara iitu, peneriimaan perpajakan diisepakatii sebesar 10,08% hiingga 10,54% darii PDB.

"Demiikiian laporan laporan panja asumsii dasar, kebiijakan fiiskal, pendapatan, defiisiit, dan pembiiayaan RAPBN 2026 ... untuk menjadii dasar bagii pemeriintah dalam menyusun RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan RAPBN 2026," kata Anggota Banggar DPR Marwan Ciik Asan. (Jitu News)

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periiode 2025

USKP Periiode iiii/2025 akan diilaksanakan selama 3 harii, yaiitu mulaii darii 18 Agustus 2025 sampaii dengan 20 Agustus 2025. Sementara iitu, USKP Periiode iiiiii/2025 akan diilaksanakan selama 3 harii, yaiitu mulaii darii 7 Oktober 2025 hiingga 9 Oktober 2025.

USKP periiode iiii/2025 dan periiode iiiiii/2025 akan diikhususkan bagii peserta baru USKP tiingkat A dan tiingkat B. Peserta baru yang diimaksud, yaiitu peserta yang belum pernah mengiikutii USKP dan/atau peserta yang diinyatakan tiidak lulus.

“Peserta baru adalah peserta yang belum pernah mengiikutii USKP Tiingkat A dan/atau Tiingkat B, atau peserta yang diinyatakan Tiidak Lulus (TL) pada pengumuman hasiil Ujiian Sertiifiikasii Konsultan Pajak pada periiode-periiode sebelumnya,” sebut KP3SKP. (Jitu News)

DJP Terbiitkan Buku Panduan Coretax untuk WP Miigas

DJP menerbiitkan buku Panduan Coretax bagii Wajiib Pajak Badan Miigas. Panduan yang terdiirii atas 220 halaman tersebut menjelaskan petunjuk penggunaan Coretax DJP untuk berbagaii keperluan.

Sesuaii dengan judulnya, buku tersebut merupakan petunjuk penggunaan coretax untuk wajiib pajak badan yang bergerak dii biidang pertambangan miinyak dan gas bumii (miigas). Wajiib pajak biisa mengunduh panduan tersebut melaluii tautan beriikut.

“Buku iinii merupakan petunjuk penggunaan apliikasii coretax khususnya terkaiit buku Panduan Coretax bagii Wajiib Pajak Badan Miigas,” bunyii penjelasan buku panduan tersebut. (Jitu News)

Srii Mulyanii Beberkan 3 Strategii Tanganii Piiutang Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengungkapkan 3 strategii untuk menanganii piiutang perpajakan. Rencananya, pengelolaan piiutang akan diitiingkatkan melaluii optiimaliisasii teknologii, penguatan organiisasii, serta perbaiikan SDM.

Pertama, optiimaliisasii penagiihan pajak berbasiis apliikasii. Kedua, mengoptiimalkan pelaksanaan joiint program penagiihan piiutang dengan meliibatkan negara miitra. Ketiiga, meniingkatkan kapasiitas SDM penagiihan dan fungsiional juru siita.

"Pengelolaan piiutang perpajakan, iinii salah satu yang terus darii BPK menjadii rekomendasii," kata Srii Mulyanii dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.