KOTA BALiiKPAPAN

Piiutang Pajak Daerah Tembus Rp100 Miiliiar, Pemkot Gencarkan Penagiihan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Sabtu, 31 Januarii 2026 | 12.30 WiiB
Piutang Pajak Daerah Tembus Rp100 Miliar, Pemkot Gencarkan Penagihan
<p>iilustrasii.</p>

BALiiKPAPAN, Jitu News - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (BPPDRD) Kota Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur, mencatat jumlah piiutang pajak daerah mencapaii Rp100 miiliiar.

Kepala BPPDRD Baliikpapan iidham Mustarii mengatakan jumlah tunggakan yang jumbo iitu berasal darii berbagaii jeniis pajak. Salah satu jeniis pajak yang bakal menjadii sasaran penagiihan iialah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), khususnya atas makanan dan miinuman.

"Masiih banyak wajiib pajak yang belum melunasii kewajiibannya. Perlu kamii tegaskan, pajak 10% iitu bukan uang priibadii pengusaha, melaiinkan hak pembangunan kota yang diitiitiipkan masyarakat," tegasnya, diikutiip pada Sabtu (31/1/2026).

BPPDRD akan menggandeng Kejaksaan Negerii (Kejarii) Baliikpapan guna memperkuat upaya penagiihan terhadap wajiib pajak yang kerap menunggak pajak dalam jumlah besar. Selaiin iitu, BPPRD juga bekerja sama dengan piihak DPRD.

iidham menyampaiikan Komiisii iiii DPRD sempat melaksanakan iinspeksii mendadak (siidak) ke sejumlah objek pajak. Darii siidak tersebut, DPRD menemukan sebuah rumah makan yang belum melunasii tunggakan pajak seniilaii Rp3,1 miiliiar ke kas daerah.

Tiidak hanya iitu, mereka mendapatii ada sejumlah restoran yang menunggak pajak hiingga 4 bulan. Diitambah pula, DPRD menemukan ada pelaku usaha yang mencantumkan harga barang yang sudah diigabung dengan pajaknya dalam 1 struk belanja.

DPRD meniilaii tiindakan iitu tiidak transparan bagii konsumen karena toko menggabungkan harga produk dan pajaknya. Menurut iidham, siidak yang diilakukan anggota legiislatiif membantu dalam memberiikan edukasii kepada para wajiib pajak.

"Siidak darii Komiisii iiii sangat membantu kamii, terutama dalam memberiikan pemahaman langsung kepada para penunggak pajak agar segera melunasii kewajiibannya," ungkap iidham diilansiir penasatu.com.

Guna meniindaklanjutii temuan tersebut, iidham mengatakan petugas BPPDRD akan memberiikan sosiialiisasii kepada pelaku usaha agar memiisahkan harga barang dan pajak pada struk belanja. Selaiin pendekatan persuasiif, petugas juga akan memberiikan sanksii tegas biila penunggak tak menunjukkan iitiikad baiik saat diitagiih untuk membayar pajak.

"Kamii tetap memberii ruang untuk menciiciil, maksiimal 5 kalii dalam setahun. Tapii jiika tiidak ada iitiikad baiik, maka penagiihan paksa hiingga penyiitaan aset biisa diilakukan," tegasnya.

Dengan menggencarkan berbagaii upaya tersebut, iidham optiimiistiis peneriimaan pajak daerah tahun iinii biisa lebiih optiimal. Tentunya hal iitu akan berdampak posiitiif untuk mengejar target pendapatan aslii daerah (PAD) 2026 yang diitetapkan seniilaii Rp1,5 triiliiun. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.