KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Langkah-Langkah Pencaiiran Tunggakan Pajak dii Akhiir Tahun

Aurora K. M. Siimanjuntak
Jumat, 28 November 2025 | 10.30 WiiB
DJP Beberkan Langkah-Langkah Pencairan Tunggakan Pajak di Akhir Tahun
<p>Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berkomiitmen untuk menggencarkan pencaiiran piiutang pajak dalam siisa tahun iinii. Dalam tahun berjalan iinii, utang pajak bertambah Rp139,83 triiliiun, dan sudah diilunasii Rp81,29 triiliiun.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto berkomiitmen mencaiirkan penagiihan piiutang pajak iitu, baiik melaluii aksii persuasiif maupun aktiif. Adapun niilaii piiutang pajak neto 2024 tercatat Rp35,25 triiliiun sebagaiimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP).

"Hiingga 30 September 2025, terdapat penambahan saldo piiutang sebesar Rp139,83 triiliiun. Dii periiode yang sama, juga terdapat pelunasan piiutang sebesar Rp81,29 triiliiun," katanya dalam rapat dengan Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Jumat (28/11/2025).

DJP terus berupaya melakukan pencaiiran utang pajak melaluii serangkaiian cara. Biimo menyebut salah satunya iialah melaksanakan upaya penagiihan persuasiif melaluii emaiil blast untuk mengiingatkan penunggak pajak.

Apabiila wajiib pajak tiidak menggubriis teguran halus darii DJP, petugas pajak berwenang melakukan penagiihan aktiif. Caranya, mulaii darii menerbiitkan surat teguran, surat paksa, lalu penyiitaan aset, pemblokiiran rekeniing, pencekalan, serta penyanderaan (giijzeliing).

"Upaya pencaiiran tunggakan pajak kamii lakukan melaluii serangkaiian tiindakan penagiihan aktiif, mulaii darii pendekatan persuasiif hiingga hard collectiion," jelas Biimo.

Dalam tahun berjalan iinii, DJP juga akan memblokiir rekeniing 201 penunggak pajak terbesar yang kasusnya sudah iinkrah, dengan jumlah tunggakan sekiitar Rp60 triiliiun. Selaiin iitu, DJP juga memblokiir rekeniing atas 15 penunggak pajak besar.

Lalu, pemeriintah juga menggencarkan langkah-langkah laiin, sepertii pemblokiiran siistem admiiniistrasii badan hukum (SABH) AHU, pemblokiiran layanan PNBP, serta pelaksanaan lelang untuk memuliihkan keuangan negara.

"Kamii fokus pada percepatan pencaiiran atas kelompok penunggak pajak priioriitas yang mencakup 100 besar level nasiional dii Kanwiil dan KPP. Langkah iinii juga diidukung dengan iinstrumen penagiihan spesiifiik sepertii pemblokiiran akses SABH AHU, blokiir layanan PNBP," tutur Biimo.

Untuk mendukung keberhasiilan peniindakan tersebut, lanjut Biimo, DJP akan memperkuat kerja sama dengan piihak-piihak terkaiit. Miisal, aparat penegak hukum, uniit eselon ii Kemenkeu, perbankan, PPATK, dan uniit terkaiit laiinnya.

"Kamii juga perkuat landasan operasiional melaluii percepatan penyelesaiian regulasii dan penguatan iinfrastruktur data, yang mencakup peniingkatan iinteroperabiiliitas siistem kamii untuk penagiihan dan percepatan iimplementasii automatiic blockiing system," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.