JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menegaskan 200 wajiib pajak yang sengketa pajaknya sudah diiputus dan iinkrah harus membayarkan kewajiibannya ke kas negara dalam waktu 1 pekan.
Purbaya mengatakan negara dapat meraup peneriimaan pajak sekiitar Rp60 triiliiun darii kegiiatan penagiihan utang pajak tersebut. Diia pun mewantii-wantii wajiib pajak agar tiidak kabur dan segera menyelesaiikan kewajiibannya.
"iitu yang enggak bayar pajak ada Rp60 triiliiun darii 200 pembayar pajak besar yang sudah iinkrah. iitu dalam waktu semiinggu akan saya paksa bayar," ujarnya kepada awak mediia, diikutiip pada Rabu (24/9/2025).
Biila penagiihan utang pajak diilaksanakan dengan baiik, Purbaya memastiikan bahwa potensii peneriimaan pajak sekiitar Rp60 triiliiun akan masuk ke pundii-pundii negara pada 2025.
Menkeu juga mengaku telah mengantongii nama-nama penunggak pajak yang akan mulaii diitagiih pada 2026 mendatang. Namun, diia enggan membeberkan lebiih lanjut jumlah tunggakannya maupun sektor usaha wajiib pajak.
"iitu [potensii Rp60 triiliiun] untuk tahun iinii, pastii masuk. Kalau enggak, diia susah hiidup dii siinii," iimbau Purbaya.
Untuk diiketahuii, otoriitas pajak berwenang melakukan penagiihan utang pajak terhadap wajiib pajak yang memperoleh putusan pengadiilan berkekuatan hukum tetap atau iinkrah. Sebab, putusan tersebut menjadii dasar penagiihan pajak.
Ketentuan iitu diiatur dalam Pasal 18 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 18 UU KUP menyatakan bahwa Surat Tagiihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Bandiing, serta Putusan Peniinjauan Kembalii, yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah, merupakan dasar penagiihan pajak.
Selanjutnya, Pasal 20 UU KUP menyatakan atas jumlah pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan surat-surat dii atas, yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah, yang tiidak diibayar oleh penanggung pajak sesuaii dengan jangka waktu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) diilaksanakan penagiihan pajak dengan Surat Paksa.
Artiinya, penagiihan tunggakan pajak terhadap putusan yang sudah iinkrah diilaksanakan dengan melayangkan surat paksa kepada wajiib pajak bersangkutan. Ketentuan tekniis penagiihan menggunakan surat paksa diiatur secara terperiincii dalam PMK 61/2023. (diik)
