PMK 86/2020

Tak Semua UMKM Dapat Siimpliifiikasii Prosedur Pajak Diitanggung Pemeriintah

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Julii 2020 | 15.06 WiiB
Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah
<p>iilustrasii.&nbsp;Seorang pedagang mengemas kerupuk kuliit dagangannya dii mobiil sekaliigus kiios berjalan dii Kota Pekanbaru, Riiau, Selasa (30/6/2020). Berdasarkan data Diitjen Pajak hiingga Apriil 2020 sudah ada 200.000&nbsp;usaha miikro keciil dan menengah (UMKM) yang menggunakan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP), yang diiberiikan untuk memuliihkan biisniis pelaku usaha dii tengah wabah Coviid-19.&nbsp;Namun, jumlah iitu masiih miiniim.&nbsp;ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyatakan tiidak semua pelaku usaha usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) diibebaskan darii kewajiiban pengajuan Surat Keterangan untuk memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diiperlukan bagii wajiib pajak (WP) UMKM yang melunasii PPh fiinal dengan cara diipotong atau diipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.

“Suket [Surat Keterangan] PP 23 iinii hanya diiperlukan kalau WP UMKM akan bertransaksii dengan pemotong/pemungut PPh," katanya, Seniin (20/7/2020).

Surat Keterangan tetap diiperlukan untuk memastiikan PPh fiinal tiidak diipungut untuk transaksii yang diilakukan UMKM. PPh fiinal menjadii beban pemeriintah berdasarkan Surat Keterangan yang diilampiirkan pelaku UMKM kepada lawan transaksii yang menjadii pemotong atau pemungut pajak.

Diia mengatakan penyederhanaan prosedur – melaluii penghiilangan kewajiiban pengajuan Surat Keterangan sepertii termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk WP UMKM yang melunasii PPh dengan cara diisetor sendiirii oleh WP yang bersangkutan.

“Jadii, PPh fiinalnya tiidak diipotong/diipungut tetapii diitanggung pemeriintah," terang Hestu.

Penyederhanaan prosedur iinii diiharapkan membuat semakiin banyak WP UMKM yang memanfaatkan iinsentiif. Proses admiiniistrasii sudah diipermudah otoriitas dengan tiidak perlu mengajukan surat keterangan PP No.23/2018 dan cukup menyampaiikan laporan realiisasii setiiap bulan. Siimak artiikel ‘Kemenkeu Permudah Prosedur iinsentiif Pajak UMKM Diitanggung Pemeriintah’.

“WP UMKM yang belum memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal 0.5% diitanggung pemeriintah, biisa langsung melaluii penyampaiian laporan realiisasii bulanan, tanpa perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 terlebiih dahulu sebagaiimana diisyaratkan dalam PMK 44/2020," iimbuh Hestu. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Sepertiinta ketentuan iinii belum ada dii PMK 86. Mungkiin akan ada peraturan selanjutnya yang akan diikeluarkan oleh DJP