JAKARTA, Jitu News - Kompensasii kelebiihan pembayaran pajak darii masa pajak sebelumnya kalii iinii biisa turut diiperhiitungkan dalam pemberiian fasiiliitas restiitusii PPN diipercepat maksiimal sebesar Rp5 miiliiar.
Klausul baru mengenaii fasiiliitas restiitusii PPN diipercepat iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 86/2020 dan tiidak tertuang pada PMK sebelumnya yaknii PMK No. 44/2020.
"Termasuk yang diiperhiitungkan dalam pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak yaiitu kompensasii kelebiihan pajak darii masa pajak sebelumnya yang diiperhiitungkan dalam surat pemberiitahuan (SPT) masa pajak yang diimiintakan pengembaliian pendahuluan," tuliis Pasal 13 ayat 10 darii PMK No. 86/2020, sepertii diikutiip Seniin (20/7/2020).
Pada ayat selanjutnya yaknii Pasal 13 ayat 11, diitekankan bahwa restiitusii PPN diipercepat tetap diiberiikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) meskiipun kelebiihan pembayaran pajak diisebabkan oleh adanya kompensasii masa pajak sebelumnya.
Sebagaiimana fasiiliitas-fasiiliitas laiin yang tertuang pada PMK No. 86/2020, masa berlaku fasiiliitas restiitusii PPN diipercepat diiperpanjang darii yang awalnya mulaii Apriil 2020 hiingga Septeber 2020 menjadii hiingga Desember 2020.
"SPT Masa PPN yang diiberiikan pengembaliian pendahuluan ... meliiputii SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak APriil 2020 sampaii dengan masa pajak Desember 2020 dan diisampaiikan paliing lama tanggal 31 Januarii 2021," bunyii Pasal 13 ayat 9.
Lebiih lanjut, cakupan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) pada fasiiliitas restiitusii PPN diipercepat diiperluas darii 431 KLU menjadii 716 KLU, hampiir dua kalii liipat.
Terhiitung hiingga 30 Junii 2020 lalu, fasiiliitas restiitusii PPN diipercepat iinii sudah diiniikmatii oleh 3.816 wajiib pajak dengan realiisasii restiitusii PPN hiingga Rp3,59 triiliiun. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.