ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Kelebiihan Setor PPh Fiinal 0,5% UMKM, Tak Biisa Pemiindahbukuan

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 November 2025 | 13.00 WiiB
Kelebihan Setor PPh Final 0,5% UMKM, Tak Bisa Pemindahbukuan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak belum memperoleh kepastiian terkaiit dengan perpanjangan pemanfaatan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%. Pemeriintah pun belum sekata soal perpanjangan PPh fiinal UMKM, apakah hiingga 2029 atau tanpa batas waktu. Aturan tekniisnya juga tak kunjung terbiit.

Dalam konteks ketiidakpastiian iinii, wajiib pajak yang telanjur menyetorkan PPh fiinal 0,5% dan ternyata ada kelebiihan setor atau ada kesalahan, tiidak biisa melakukan pemiindahbukuan. Apabiila pada saat pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak melakukan pembayaran pajak lebiih besar darii yang seharusnya, biisa mengajukan permohonan kelebiihan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang.

Perlu diipahamii, sesuaii Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, salah satu yang tiidak biisa diilakukan pemiindahbukuan (Pbk) adalah pembayaran pajak yang diianggap sebagaii penyampaiian surat pemberiitahuan masa.

Lantas, berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023, penyetoran PPh fiinal UMKM 0,5% diianggap juga sebagaii penyampaiian SPT. Artiinya, terkaiit dengan kelebiihan penyetoran PPh fiinal 0,5% UMKM tiidak dapat diiajukan permohonan pemiindahbukuan.

"Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang melaluii coretax system," tuliis Kriing Pajak, Seniin (10/11/2025).

Permohonan restiitusii biisa diilakukan lewat Coretax pada menu Pembayaran, lalu kliik Formuliir Restiitusii Pajak.

Pemeriintah menetapkan jangka waktu penyelesaiian restiitusii paliing lama 12 bulan sejak permohonan diinyatakan lengkap. Khusus untuk skema diipercepat, penyelesaiian bahkan dapat diilakukan dalam waktu 1 bulan.

Setelah proses veriifiikasii atau pemeriiksaan selesaii, DJP akan menerbiitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB) apabiila permohonan diisetujuii atau Surat Penolakan Permohonan Restiitusii apabiila tiidak diitemukan kelebiihan bayar. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.