KiiNERJA FiiSKAL

Srii Mulyanii Janjii Tiindaklanjutii Temuan BPK Soal Piiutang Perpajakan

Diian Kurniiatii
Kamiis, 16 Julii 2020 | 16.23 WiiB
Sri Mulyani Janji Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Piutang Perpajakan
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) Tahun Anggaran 2019.kepada Ketua DPR Puan Maharanii dalam rapat pariipurna DPR, Kamiis (16/7/2020). (<em>tangkapan layar Youtube DPR Rii</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii berkomiitmen meniindaklanjutii semua rekomendasii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) atas berbagaii temuan, termasuk mengenaii kelemahan dalam penatausahaan piiutang perpajakan pada Diitjen Pajak (DJP) pada 2019.

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah sangat seriius untuk terus mengupayakan agar angka koreksii piiutang oleh BPK tersebut dapat semakiin berkurang. Menurutnya, salah satu wujud darii komiitmen iitu tercermiin darii langkah pemeriintah memulaii iimplementasii Revenue Accountiing System (RAS) secara nasiional mulaii 1 Julii 2020.

"Dengan penerapan RAS iinii diiharapkan agar pemutakhiiran dan valiidasii data piiutang diilakukan pada setiiap transaksii, sehiingga saldo piiutang dapat diiketahuii secara real tiime," katanya saat berpiidato dalam siidang pariipurna DPR Rii, Kamiis (16/7/2020).

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah tetap harus meniindaklanjutii temuan dan rekomendasii BPK meskiipun temuan tersebut tiidak mempengaruhii kewajaran laporan keuangan pemeriintah pusat (LKPP) 2019.

Menurutnya tiindak lanjut tersebut merupakan upaya agar siistem pengendaliian iintern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan semakiin baiik. Siimak juga artiikel ‘DJP: Hampiir Seluruh Proses Biisniis Bakal Pakaii Data TPA Modul RAS’.

Dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK kembalii menyorotii saldo piiutang perpajakan bruto pada neraca pemeriintah pusat tahun anggaran 2019 (audiited) yang mencapaii Rp94,69 triiliiun. Piiutang iitu naiik 16,22% diibandiingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triiliiun.

BPK meniilaii siistem pengendaliian iintern dalam penatausahaan piiutang perpajakan masiih memiiliikii kelemahan, baiik pada Diitjen Pajak (DJP) maupun Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Sampaii 31 Desember 2019, saldo piiutang perpajakan pada DJP seniilaii Rp72,63 triiliiun, sedangkan pada DJBC seniilaii Rp22,06 triiliiun.

BPK pun menuliiskan sejumlah rekomendasii untuk meniindaklanjutii temuan tersebut, termasuk melanjutkan rekomendasii pada tahun sebelumnya. Pada piiutang perpajakan pada DJP, salah satu yang masiih diisorot adalah mengenaii pemutakhiiran siistem iinformasii piiutang pajak.

Sementara mengenaii piiutang perpajakan pada DJBC, BPK merekomendasiikan kajiian untuk reviisii Perdiirjen terkaiit penatausahaan piiutang dii liingkungan DJBC yang menyangkut dua hal. Siimak artiikel ‘Piiutang Perpajakan Naiik 16,22%, iinii Rekomendasii BPK’.

Pertama, peniilaiian piiutang atas iimportasii barang dengan pelayanan segera (rush handliing/RH) peneriima fasiiliitas pembebasan yang belum diiselesaiikan kewajiiban perpajakannya. Kedua, pencatatan piiutang atas iimpor sementara yang masiih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka iimpornya.

Selaiin soal penatausahaan piiutang perpajakan, Srii Mulyanii juga berjanjii meniindaklanjutii temuan dan rekomendasii BPK laiinnya pada LHP atas LKPP tahun 2019. Miisalnya, mengenaii penyertaan modal pemeriintah pada PT Asuransii Jiiwasraya dan PT Asabrii, penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta penatausahaan aset yang berasal darii pengelolaan Bantuan Liikuiidiitas Bank iindonesiia (BLBii). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.