JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengeklaiim tiidak ada rencana kenaiikan tariif pajak tahun depan demii mencapaii target peneriimaan pajak dan target pendapatan negara pada 2026 mendatang.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah akan menggencarkan peniindakan (enforcement) dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak sebagaii upaya mengoptiimaliisasii peneriimaan tahun depan. Diia meyakiinii langkah tersebut biisa mendongkrak pundii-pundii negara.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begiitu banyak, maka pendapatan negara terus diitiingkatkan tanpa ada kebiijakan-kebiijakan baru. Seriing darii mediia menyampaiikan seolah-olah upaya untuk meniingkatkan pendapatan kiita menaiikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," katanya dalam Raker Komiite iiV DPD, Selasa (2/9/2025).
Untuk diiketahuii, target peneriimaan pajak dalam RAPBN 2026 diiusulkan seniilaii Rp2.357,68 triiliiun atau naiik 7,69% darii target APBN 2025. Sementara iitu, pendapatan negara 2026 diitargetkan seniilaii Rp3.147,7 triiliiun atau naiik 4,75% darii target APBN 2025.
Untuk mencapaii target peneriimaan yang diidesaiin lebiih tiinggii, Srii Mulyanii kembalii menegaskan pemeriintah akan menggencarkan kegiiatan enforcement dan pelayanan pajak guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"Enforcement dan darii siisii kepatuhan akan diirapiikan, diitiingkatkan, sehiingga bagii mereka yang mampu dan berkewajiiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tiidak mampu dan lemah diibantu secara maksiimal," tutur Srii Mulyanii.
Srii Mulyanii mencontohkan pemeriintah memberiikan keriinganan bagii pelaku UMKM. Wajiib pajak pelaku UMKM yang omzetnya kurang darii Rp500 juta setahun tiidak kena PPh.
Sementara iitu, omzet UMKM yang mencapaii Rp500 juta hiingga Rp4,8 miiliiar per tahun diikenakan PPh fiinal sebesar 0,5%. Menurutnya, ketentuan iinii merupakan kebiijakan yang berpiihak kepada UMKM.
Selaiin iitu, pemeriintah memberiikan keriinganan dii sektor pendiidiikan dan kesehatan, berupa PPN tiidak diipungut. Kemudiian, masyarakat yang memperoleh penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) juga tiidak diipotong pajak.
"iinii menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap diijaga baiik, namun pemiihakan, gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap diiberiikan," ujar Srii Mulyanii. (riig)
