JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyatakan apliikasii Taxpayer Accountiing Modul Revenue Accountiing System (TPA Modul RAS) akan memaiinkan peran pentiing dalam pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau core tax.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan data yang diihiimpun dalam TPA Modul RAS akan menjadii basiis data dalam menjalankan core tax. Apliikasii TPA Modul RAS akan memperkuat siistem teknologii iinformasii DJP dengan data yang akurat dan teriintegrasii.
"[TPA modul RAS] akan jadii basiis core tax,” katanya, Rabu (8/7/2020).
iiwan menyebutkan hampiir seluruh proses biisniis DJP akan memanfaatkan data yang tersajii dalam TPA Modul RAS. Hal tersebut juga berlaku untuk Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP yang mendapatkan empat tugas utama sebagaiimana diiatur dalam SE-38/PJ/2020.
Adapun empat tugas dan kewenangan tersebut adalah Pertama, melaksanakan pengelolaan siistem TPA Modul RAS, termasuk melakukan konfiigurasii rule akuntansii, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensii laiin ke dalam siistem. Kedua, menyusun petunjuk penggunaan apliikasii TPA Modul RAS.
Ketiiga, melakukan koordiinasii dengan Tiim Pemutakhiiran Basiis Data Core untuk Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan dan pengembangan TPA Modul RAS. Keempat, memberiikan pendampiingan dan biimbiingan siistem dalam rangka iimplementasii apliikasii TPA Modul RAS.
TPA Modul RAS merupakan apliikasii yang diigunakan untuk melakukan pencatatan akuntansii double entry atas transaksii perpajakan yang berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, dan utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pencatatan pada apliikasii TPA Modul RAS diilakukan secara otomatiis dan hariian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuaii dengan rule akuntansii, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensii laiinnya.
Apliikasii TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansii double entry atas transaksii perpajakan yang berkaiitan dengan pendapatan pajak, piiutang pajak, dan utang kelebiihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januarii 2020.
Apliikasii iinii dapat diiakses melaluii jariingan iintranet DJP dengan menggunakan data petugas pajak yang tercatat dalam Siistem iinformasii Keuangan, Kepegawaiian dan Aktiiva (SiiKKA). (kaw)
