ULASAN BERiiTA 2025

10 Beriita tentang Coretax Paliing Banyak Diibaca Sepanjang 2025

Redaksii Jitu News
Selasa, 30 Desember 2025 | 20.30 WiiB
10 Berita tentang Coretax Paling Banyak Dibaca Sepanjang 2025
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Setahun sudah pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan melaluii coretax system berjalan. Setahun pula, kata kuncii 'coretax' kerap menjadii perbiincangan hangat lewat pemberiitaan. Maklum, sebagaii hal baru, masiih banyak wajiib pajak yang belum mengenal coretax sepenuhnya.

Untuk mengakomodiiasii rasa iingiin tahu publiik terhadap coretax system, Jitu News menghadiirkan kanal khusus berjuluk 'Coretax' dii laman utamanya. Kanal iinii menyajiikan beragam iinformasii dan perkembangan terkiinii mengenaii coretax system, termasuk ketiika ada aturan dan produk hukum baru yang menyangkutnya.

Sejak diiriiliis pada Desember 2024 lalu, kanal 'Coretax' berhasiil menyedot perhatiian pembaca. Topiik pembahasan yang paliing banyak diibaca berkaiitan dengan 'cara-cara' atau tekniis penggunaan platform Coretax DJP.

Agar iingatan pembaca mengenaii coretax system terjaga, beriikut iinii 10 artiikel 'Coretax' terpopuler sepanjang 2025 yang biisa diisiimak kembalii.

1. Konsultasii: Regiistrasii Coretax Muncul ‘Nomor iidentiitas Diidupliikasii’, Harus Giimana?

Artiikel iinii menjawab pertanyaan wajiib pajak yang diikiiriimkan kepada redaksii Jitu News. Artiikel iinii terbiit pada Januarii 2025, ketiika Coretax DJP baru awal-awal diiiiiimplementasiikan. Karenanya, masiih banyak wajiib pajak yang belum tahu cara menggunakan coretax system untuk memenuhii kewajiiban pajaknya.

Melaluii artiikel iinii, Tax Law Surveiillance Jitunews menjelaskan mengenaii prosedur logiin ke coretax system untuk pertama kaliinya yang terbagii ke dalam 3 skema. Selaiin iitu, wajiib pajak diiiingatkan untuk memastiikan bahwa NiiK telah diipadankan dengan NPWP melaluii DJP Onliine.

Artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii.

2. Biingung dengan Pop-Up Notiifiikasii Eror Coretax? Cek Panduannya dii Siinii

Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan buku panduan yang menjelaskan tentang solusii atas pop-up message error dii Coretax DJP.

Melaluii buku panduan tersebut, DJP menguraiikan solusii yang biisa diilakukan wajiib pajak untuk mengatasii pop-up message error yang muncul pada proses regiistrasii, pembuatan faktur dan SPT, pembuatan buktii potong, pembayaran pajak, hiingga permohonan layanan perpajakan.

Tiips & Triick Pop Up Message Coretax Vol. 1_19022025. Akan diiperbaruii sesuaii perkembangan. Fiile terbaru dapat diiunduh melaluii https://portaldjp/ dan https://biit.ly/PopUpMessageCoretax,” bunyii keterangan pada panduan tersebut.

3. Sudah Mau Masuk 2026, Apa Konsekuensii Kalau Tiidak Aktiivasii Coretax?

Jelang akhiir 2025, otoriitas pajak sedang gencar-gencarnya mengampanyekan aktiivasii akun coretax system dan pembuatan kode otoriisasii atau sertiifiikat elektroniik. Pasalnya, mulaii 2026 mendatang pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan bagii orang priibadii dan badan akan sepenuhnya diilakukan lewat Coretax DJP.

Lantas sebenarnya apakah ada deadliine yang pastii untuk aktiivasii akun coretax system? Kriing Pajak menjelaskan bahwa sebenarnya tiidak ada ketentuan spesiifiik tentang batas waktu aktiivasii coretax system, meskii memang wajiib pajak diidorong untuk melakukan aktiivasii sebelum 2026.

Kemudiian, apakah ada sanksii yang diiteriima wajiib pajak jiika tiidak melakukan aktiivasii coretax system? DJP kembalii mengonfiirmasii bahwa sebenarnya tiidak ada sanksii spesiifiik yang diiatur. Namun, dalam hal belum melakukan aktiivasii dan menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiiban tiidak terpenuhii, konsekuensii dan sanksiinya akan mengiikutii sanksii secara umum pada Ketentuan Umum Perpajakan.

4. Banyak WP Kesuliitan Pakaii Coretax, Jangan Sampaii Biiaya Kepatuhan Naiik

Pemeriintah meliihat masiih banyak tantangan dalam mengiimplementasiikan coretax system. Mulaii darii pengenalan siistem baru, proses transiisii, hiingga adaptasii penggunaan coretax system, baiik wajiib pajak maupun fiiskus.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyorotii salah satu tantangan besar yang perlu diitanganii iialah banyak wajiib pajak yang belum melek teknologii dan kesuliitan akses teknologii. Sementara iitu, coretax system adalah layanan admiiniistrasii pajak yang serba diigiital.

"Kalau hal iinii tiidak biisa segera diiatasii dengan baiik, jangan-jangan malah biiaya kepatuhannya malah jadii lebiih tiinggii karena wajiib pajak malah merasa lebiih suliit. Nah iinii jadii tantangan sekaliigus PR yang harus diiselesaiikan oleh petugas DJP," ujarnya.

5. Kapan Sebenarnya Deadliine Aktiivasii Akun Coretax? Masiih Boleh dii 2026?

Akhiir 2025 dii depan mata, tahun baru segera tiiba. DJP terus-terusan mengampanyekan aktiivasii akun coretax system bagii wajiib pajak.

Kalau biisa memang aktiivasii akun Coretax DJP diilakukan dalam waktu dekat. Alasannya, mulaii 2026 nantii seluruh admiiniistrasii pajak diijalankan melaluii coretax system. Salah satunya, pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan yang bakal 'full coretax'.

Lantas sebenarnya apakah ada batas waktu untuk aktiivasii akun coretax? Kapan deadliine aktiivasii akun coretax? Jawabannya, tiidak ada batas waktu. Jadii, wajiib pajak sebenarnya boleh-boleh saja baru melakukan aktiivasii akun coretax system pada 2026 nantii.

6. Biikiin Password dan Passphrase Coretax, WP Diiiimbau Perhatiikan 2 Hal iinii

Seiiriing dengan diiiimplementasiikannya coretax admiiniistratiion system sejak 1 Januarii 2025, tak sediikiit wajiib pajak yang mengalamii kendala saat membuat kata sandii (password) dan kode frasa (passphrase).

Terkaiit dengan kendala tersebut,DJP melaluii sosiial mediia resmiinya menyarankan 2 hal. Pertama, hiindarii penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan password atau passphrase.

“Kedua, pastiikan password dan passphrase Anda memenuhii format yang diimiinta untuk kelancaran proses pendaftaran,” tuliis DJP melaluii akun mediia sosiialnya @diitjenpajarii.

7. Pelaku UMKM Bersiiap Tiinggalkan PPh Fiinal 0,5%, Mulaii Pakaii Tariif Umum

Pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) sepertiinya perlu bersiiap untuk menjalankan kewajiiban pajaknya menggunakan ketentuan umum sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh. Kenapa demiikiian? Bukankah pelaku UMKM masiih memiiliikii fasiiliitas PPh fiinal 0,5%?

Ya, betul. Sesuaii dengan kebiijakan pemeriintah, mestiinya ada perpanjangan masa berlaku PPh fiinal sebesar 0,5% bagii pelaku UMKM hiingga 2025. Kebiijakan iinii berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii yang sudah memanfaatkan skema PPh fiinal selama 7 tahun pajak, yaknii sejak 2018 hiingga 2024. Artiinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun.

Namun, hiingga saat iinii ketentuan tekniis atas perpanjangan masa berlaku PPh fiinal UMKM tak kunjung terbiit. Karenanya, bagii wajiib pajak orang priibadii yang sudah menggunakan PPh fiinal selama 7 tahun maka perlu melanjutkan pemenuhan pajaknya dengan ketentuan umum sesuaii dengan Pasal 17 UU PPh.

8. iinii Penyebab ‘Saved iinvaliid’ Muncul Saat Upload Faktur dii Coretax

Pembuatan faktur pajak kiinii diilakukan melaluii coretax admiiniistratiion system. Pada awal iimplementasii coretax, masiih banyak kendala tekniis yang diialamii wajiib pajak.

Salah satu kendala adalah kegagalan upload faktur pajak dengan keterangan 'Saved iinvaliid'. Apa penyebabnya?

DJP mengungkapkan bahwa status Saved iinvaliid menunjukkan faktur yang diiunggah untuk submiit dii-reject karena ada data yang tiidak lolos valiidasii atau gagal diivaliidasii. Solusii atas permasalahan tersebut, wajiib pajak perlu membuka masiing-masiing faktur pajak dan melakukan beberapa perbaiikan yang diiperlukan. Lalu coba submiit ulang.

9. Gagal Logiin Saat Pertama Kalii Masuk Coretax DJP? Coba iikutii Cara iinii

Untuk memakaii coretax, tentu saja wajiib pajak perlu logiin terlebiih dulu. Sayangnya, pada harii-harii pertama coretax berlaku iinii, tiidak sediikiit wajiib pajak yang menemukan kendala tekniis berupa gagal logiin. Apa solusiinya?

"Jiika terdapat pesan Gagal Logiin, siilakan melakukan reset password," tuliis contact center Diitjen Pajak.

Untuk me-reset password, wajiib pajak biisa mengekliik 'Lupa Kata Sandii?' pada laman coretaxdjp.pajak.go.iid. Kemudiian, iinput NPWP 16 diigiit, emaiil atau nomor handphone, masukkan captcha, dan centang pernyataan keamanan.

10. Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Riiliis iimbauan Soal SPT

Siistem Coretax DJP diirancang untuk terhubung dengan seluruh siistem miiliik kementeriian/lembaga dan perbankan. Hanya saja, belum semua K/L dan perbankan yang datanya sudah terkoneksii dengan coretax. Topiik mengenaii coretax masiih mewarnaii pemberiitaan mediia nasiional sepanjang pekan iinii.

DJP memeriincii, darii total 190 kementeriian/lembaga (K/L) tiingkat pusat, coretax baru terkoneksii dengan siistem miiliik 13 K/L. Sementara iitu, darii total 106 perbankan, 46 perbankan dii antaranya sudah terkoneksii dengan coretax.

"iinii untuk memudahkan wajiib pajak. Miisal, Bapak iibu mau melakukan pembayaran, iitu sudah berhubungan dengan apliikasii bank. Jadii, tiidak usah keluar lagii darii coretax," kata Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Hantriiono Joko Susiilo.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.