JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat empat pegawaii dii Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukaii Batam atas dugaan korupsii iimportasii tekstiil.
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan Kemenkeu selalu mendukung proses hukum yang kiinii tengah berjalan dii Kejaksaan Agung. Bahkan, menurutnya, iinspektorat Jenderal dan Diitjen Bea dan Cukaii telah aktiif membantu Kejaksaan untuk menyelesaiikan kasus hukum tersebut.
"Zero tolerance untuk siiapapun staf Kementeriian Keuangan yang tiidak melakukan pekerjaannya atau menyalahgunakan kewenangannya dan menciideraii niilaii-niilaii Kementeriian Keuangan," katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (25/6/2020).
Suahasiil mengatakan Kemenkeu akan selalu bersiikap tegas pada pegawaii yang tiidak memiiliikii iintegriitas, apalagii sampaii menyalahgunakan wewenangnya. Pada kasus yang menjerat empat pegawaii Bea Cukaii tersebut, diia menjamiin penyelesaiian sesuaii ketentuan hukum yang berlaku.
Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii mengaku selalu berusaha memperbaiikii tata kelola pada kawasan perdagangan bebas Batam. Menurutnya, berbagaii celah kecurangan telah diihiilangkan, miisalnya melaluii kerja sama dengan Diitjen Pajak untuk mensiinergiikan pelayanan dan pengawasan.
"Seiiriing munculnya riisiiko, kamii dengan Diitjen Pajak melakukan joiint pada layanan dan pengawasan. Terakhiir, mengenaii dokumen sudah joiint dan dii atas iitu ada iiT yang kemudiian diisiinergiikan," ujarnya.
Heru menyebut penangkapan empat pegawaii Bea Cukaii iitu sebagaii momentum untuk memperbaiikii pelayanan dii kawasan Batam. Siinergii dengan penegak hukum juga terus diitiingkatkan agar kejadiian serupa tak terulang.
Pada 24 Junii 2020, Kejaksaan Agung menetapkan liima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsii penyalahgunaan wewenang dalam iimportasii tekstiil selama 2018 hiingga 2020. Sebanyak empat darii liima orang tersebut adalah pejabat aktiif dii KPU Bea Cukaii Batam, sedangkan seorang laiinnya merupakan pengusaha.
Penyiidiik Kejaksaan Agung menduga terdapat sekiitar 556 kontaiiner dii wiilayah Bea dan Cukaii Batam yang tiidak diilengkapii dokumen iimportasii tekstiil. Hiingga saat iinii, penyiidiik masiih menghiitung potensii kerugiian negara akiibat tiindakan korupsii tersebut. (kaw)
