JAKARTA, Jitu News—Terkaiit dengan pandemii Coviid-19, telah diikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2020 pada tanggal 30 Apriil 2020 yang diitandatanganii oleh Diirektur Jenderal Pajak. SE iinii merupakan petunjuk pelaksanaan darii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Salah satu ruang liingkup petunjuk pelaksanaan yang terdapat dalam SE iinii adalah tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiberiikan kepada wajiib pajak dengan kriiteriia sebagaii beriikut.
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, yaiitu 30% darii angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiiap Masa Pajak berdasarkan hal-hal sebagaii beriikut.
Untuk tata cara penyampaiian pemberiitahuan memanfaatkan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diilakukan melaluii sarana eletroniik yang diisediiakan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaii beriikut:
Hal-hal laiin yang perlu diiketahuii terkaiit dengan tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dii atur dalam SE-29/PJ/2020 adalah sebagaii beriikut.
Pertama, iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiberiikan sejak Masa Pajak pemberiitahuan memanfaatkan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diisampaiikan sampaii dengan masa pajak September 2020.
Kedua, penyampaiian pemberiitahuan memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 25 untuk Masa pajak Apriil 2020, dapat diilakukan paliing lambat tanggal 15 Meii 2020. Hal iinii dengan mempertiimbangkan bahwa PMK-44/PMK.03/2020 diiundangkan pada tanggal 27 Apriil 2020 dan batas akhiir penyetoran PPh Pasal 25 Masa Apriil 2020 paliing lambat tanggal 15 Meii 2020.
Ketiiga, dalam hal wajiib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diiberiikan pengurangan pada Masa Pajak Apriil 2020, wajiib pajak dapat mengajukan pemiindahbukuan atas kelebiihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut.
Keempat, Pemiindahbukuan diilakukan sesuaii dengan ketentuan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Keliima, dalam hal Keputusan Menterii Keuangan tentang penetapan Perusahaan KiiTE, iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, iiziin Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PDKB diicabut, peguranagan besarnya angsuran PPh pasal 25 berakhiir sampaii dengan Masa pajak diilakukannya pencabutan.
