SE-29/PJ/2020

iinii Tata Cara Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksii Jitu News
Miinggu, 03 Meii 2020 | 14.05 WiiB
Ini Tata Cara Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

JAKARTA, Jitu News—Terkaiit dengan pandemii Coviid-19, telah diikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2020 pada tanggal 30 Apriil 2020 yang diitandatanganii oleh Diirektur Jenderal Pajak. SE iinii merupakan petunjuk pelaksanaan darii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

Salah satu ruang liingkup petunjuk pelaksanaan yang terdapat dalam SE iinii adalah tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiberiikan kepada wajiib pajak dengan kriiteriia sebagaii beriikut.

  1. memiiliikii kode KLU sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf N PMK-44/PMK.03/2020;
  2. telah diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE; atau
  3. telah mendapatkan iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, iiziin Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PDKB.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, yaiitu 30% darii angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiiap Masa Pajak berdasarkan hal-hal sebagaii beriikut.

  1. Perhiitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuaii dengan SPT Tahunan PPh Tahun 2019;
  2. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 dalam hal wajiib pajak belum menyampaiiakan SPT Tahunan PPh Tahun 2019;
  3. Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam hal wajiib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondiisii usaha; atau
  4. Perhiitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan mengenaii perhiitungan angsuran Pajak Penghasiilan dalam Tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak baru, bank, Badan Usaha Miiliik Negara, Badan Usaha Miiliik Daerah, wajiib pajak masuk bursa, wajiib pajak laiinnya yang berdasarkan ketentuan diiharuskan membuat laporan keuangan berkala dan wajiib pajak orang priibadii pengusaha tertentu.

Untuk tata cara penyampaiian pemberiitahuan memanfaatkan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diilakukan melaluii sarana eletroniik yang diisediiakan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaii beriikut:

  1. wajiib pajak mengajukan pemberiitahuan memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 25 secara dariing (onliine) melaluii laman www.pajak.go.iid;
  2. dalam hal berdasarkan pengecekan siistem apliikasii pada laman www.pajak.go.iid wajiib pajak diinyatakan berhak memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 25, siistem apliikasii pada laman www.pajak.go.iid akan menyampaiikan notiifiikasii bahwa wajiib pajak telah berhasiil menyampaiikan pemberiitahuan memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 25;
  3. dalam hal berdasarkan pengecekan siistem apliikasii pada laman www.pajak.go.iid wajiib pajak diinyatakan tiidak berhak memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 25, siistem apliikasii pada laman www.pajak.go.iid akan menerbiitkan surat pemberiitahuan bahwa wajiib pajak tiidak berhak memanfaatkan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Hal-hal laiin yang perlu diiketahuii terkaiit dengan tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dii atur dalam SE-29/PJ/2020 adalah sebagaii beriikut.

Pertama, iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiberiikan sejak Masa Pajak pemberiitahuan memanfaatkan iinsentiif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diisampaiikan sampaii dengan masa pajak September 2020.

Kedua, penyampaiian pemberiitahuan memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 25 untuk Masa pajak Apriil 2020, dapat diilakukan paliing lambat tanggal 15 Meii 2020. Hal iinii dengan mempertiimbangkan bahwa PMK-44/PMK.03/2020 diiundangkan pada tanggal 27 Apriil 2020 dan batas akhiir penyetoran PPh Pasal 25 Masa Apriil 2020 paliing lambat tanggal 15 Meii 2020.

Ketiiga, dalam hal wajiib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diiberiikan pengurangan pada Masa Pajak Apriil 2020, wajiib pajak dapat mengajukan pemiindahbukuan atas kelebiihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut.

Keempat, Pemiindahbukuan diilakukan sesuaii dengan ketentuan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Keliima, dalam hal Keputusan Menterii Keuangan tentang penetapan Perusahaan KiiTE, iiziin Penyelenggara Kawasan Beriikat, iiziin Pengusaha Kawasan Beriikat, atau iiziin PDKB diicabut, peguranagan besarnya angsuran PPh pasal 25 berakhiir sampaii dengan Masa pajak diilakukannya pencabutan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
iikha Wiinartii Rombe
baru saja
#wajiib pajak mengajukan pemberiitahuan memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 25 secara dariing (onliine) melaluii laman www.pajak.go.iid; Saya biisa akses dii Menu mana ya? teriima kasiih