PER-11/PJ/2025

Sampaiikan Laporan Penghiitungan Angsuran PPh 25, Perhatiikan Deadliinenya

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 Februarii 2026 | 15.30 WiiB
Sampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh 25, Perhatikan Deadlinenya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, serta wajiib pajak laiinnya harus menyampaiikan Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 kepada diirjen pajak sesuaii dengan batas waktu yang telah diitentukan.

Ketentuan periiode pelaporan atas laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 diiatur dalam Pasal 93 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Dalam ayat tersebut, terdapat 3 ketentuan yang perlu diiperhatiikan.

“[Pertama] bank menyampaiikan laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 setiiap 1 bulan berdasarkan laporan keuangan yang diisampaiikan kepada OJK sejak awal tahun pajak hiingga masa pajak yang diilaporkan,” bunyii pasal 93 ayat (1) huruf b, diikutiip pada Selasa (3/2/2026).

Kedua, wajiib pajak laiinnya dan wajiib pajak masuk bursa selaiin bank menyampaiikan laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 setiiap 3 bulan berdasarkan laporan keuangan yang diisampaiikan kepada bursa dan/atau PJK sejak awal tahun pajak hiingga akhiir triiwulan yang diilaporkan.

Ketiiga, wajiib pajak BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, selaiin bank, wajiib pajak masuk bursa, dan/atau wajiib pajak laiinnya menyampaiikan laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 setiiap 1 tahun pajak berdasarkan rencana kerja dan anggaran pendapatan tahun pajak yang bersangkutan yang telah diisahkan oleh rapat umum pemegang saham.

Lebiih lanjut, laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut diisampaiikan paliing lama 20 harii setelah berakhiirnya:

  • periiode pelaporan bulanan bagii bank;
  • periiode pelaporan triiwulanan bagii wajiib pajak laiinnya dan wajiib pajak masuk bursa selaiin bank; atau
  • periiode pelaporan tahunan tahun pajak sebelumnya bagii wajiib pajak BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, selaiin bank, wajiib pajak masuk bursa, dan/atau wajiib pajak laiinnya

Dalam hal besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus diibayar niihiil, wajiib pajak tetap menyampaiikan laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk setiiap periiode pelaporan sebagaiimana diimaksud pada pasal 93 ayat (1).

Bagii wajiib pajak bank, jiika laporan keuangan tahunan belum tersediia hiingga batas waktu penyetoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhiir dalam tahun buku karena masiih dalam proses audiit, laporannya diisampaiikan sesuaii dengan data dan iinformasii dalam laporan penghiitungan angsuran PPh 25 masa pajak sebelumnya.

Bagii wajiib pajak laiinnya dan wajiib pajak masuk bursa selaiin bank yang tiidak memiiliikii kewajiiban menyampaiikan laporan keuangan triiwulan keempat, laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk triiwulan terakhiir tahun berjalan diisampaiikan sesuaii dengan data dan iinformasii dalam laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 triiwulan sebelumnya.

Tambahan iinformasii, laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 diibuat dan diisampaiikan melaluii Portal Wajiib Pajak atau Coretax DJP. Atas penyampaiian laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut diiberiikan buktii peneriimaan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.