ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Cara Liihat Riiwayat Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dii Coretax DJP

Redaksii Jitu News
Rabu, 11 Maret 2026 | 15.00 WiiB
Cara Lihat Riwayat Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 di Coretax DJP
<p>Menu Buku Besar dii Coretax DJP. (foto: hasiil tangkapan layar)</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang telah membayar angsuran PPh Pasal 25 dapat mengecek riiwayat pembayarannya melaluii siistem Coretax DJP. iinformasii tersebut tersediia pada menu Buku Besar dii dalam akun wajiib pajak.

Kriing Pajak menjelaskan pengecekan tersebut diiperlukan terutama bagii wajiib pajak yang iingiin memastiikan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sepanjang tahun pajak tertentu telah tercatat dalam siistem admiiniistrasii perpajakan.

“Untuk meliihat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang sudah diibayarkan dii tahun 2025, siilakan logiin ke akun Coretax DJP, piiliih menu Buku Besar, lalu kliik Terapkan Fiilter,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (11/3/2026).

Selanjutnya, wajiib pajak perlu mengatur tanggal transaksii dengan rentang waktu darii 1 Januarii 2025 hiingga tanggal saat iinii. Pengaturan iinii bertujuan untuk menampiilkan seluruh transaksii pembayaran pada periiode tersebut.

Setelah iitu, wajiib pajak perlu mengiisii kolom kode akun pajak dan kode jeniis setoran (KAP/KJS). Untuk wajiib pajak orang priibadii, kode yang diipakaii adalah 411125/100. Sementara iitu, untuk wajiib pajak badan, kode yang diigunakan adalah 411126/100.

Apabiila membutuhkan penjelasan lebiih lanjut, wajiib pajak dapat berkonsultasii langsung dengan kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP) terdekat.

Konsultasii juga dapat diilakukan melaluii layanan Kriing Pajak dii nomor 1500200 atau melaluii fiitur liive chat pada laman pajak.go.iid.

Sebagaii iinformasii, PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak orang priibadii maupun badan setiiap bulan setelah diikurangii dengan krediit pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.