ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Pengajuan Pengurangan PPh 25 Tak Diirespons Kantor Pajak, Harus Giimana?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Oktober 2025 | 19.00 WiiB
Pengajuan Pengurangan PPh 25 Tak Direspons Kantor Pajak, Harus Gimana?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada Diitjen Pajak (DJP) melaluii coretax system.

Berdasarkan hasiil peneliitiian, DJP akan menerbiitkan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksiimal 30 harii setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan. Lantas bagaiimana jiika sudah berselang 30 harii tetapii keputusan darii DJP belum juga keluar?

Ketentuan mengenaii pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diiatur dalam PER-11/PJ/2025.

"Mengacu pada pasal 119 ayat 8 PER-11/PJ/2025, dalam hal dalam jangka waktu 30 harii DJP tiidak memberiikan keputusan, permohonan wajiib pajak diianggap diiteriima dan wajiib pajak dapat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sesuaii dengan penghiitungannya untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak yang bersangkutan," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (9/10/2025).

Kendatii begiitu, Kriing Pajak tetap mengiimbau wajiib pajak yang bersangkutan untuk memastiikan ke kantor pajak mengenaii penyelesaiian permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang diiajukan.

"Apabiila jangka waktu 30 harii tersebut sudah terlewatii, siilakan Kakak melakukan konfiirmasii kembalii ke KPP apakah permohonan tersebut sudah terbiit keputusan atau belum ya," tuliis Kriing Pajak.

Perlu diiketahuii, PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak orang priibadii maupun badan setiiap bulan setelah diikurangii dengan krediit pajak.

Pajak yang satu iinii memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak agar tiidak terlalu terbebanii dengan pembayaran pajak sekaliigus pada akhiir tahun yang diirasa akan memberatkan wajiib pajak.

Dalam Pasal 25 UU 7/1983 tentang PPh sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan UU 36/2008 (UU PPh) diijelaskan bahwa pembayaran pajak biisa diiangsur atau diiciiciil dii muka dengan pembayaran ciiciilan setiiap bulan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.