BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Siimak, 4 Relaksasii Kebiijakan Pajak untuk Cegah Penyebaran Viirus Corona

Redaksii Jitu News
Kamiis, 26 Maret 2020 | 07.55 WiiB
Simak, 4 Relaksasi Kebijakan Pajak untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
<p>iilustrasii gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Sejumlah pelonggaran kebiijakan yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP) dalam masa pencegahan penyebaran viirus Corona menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (26/3/2020).

Sejumlah pelonggaran yang diimaksud termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020. Beleiid iinii diitetapkan dan diiteken langsung oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo pada 20 Maret 2020 dan mulaii berlaku pada tanggal yang sama.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmiinya menjabarkan setiidaknya ada empat poiin pelonggaran kebiijakan yang diiberiikan otoriitas melaluii beleiid tersebut.

Pertama, penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan dan pembyaran pajak bagii wajiib pajak orang priibadii sampaii dengan 30 Apriil 2020. Sepertii diiketahuii, sesuaii ketentuan batas akhiir sebenarnya jatuh pada 31 Maret 2020.

“Sebagaii akiibat penyebaran viirus Corona maka sejak 14 Maret 2020 sampaii dengan 30 Apriil 2020 diitetapkan sebagaii keadaan kahar (force majeur),” ujarnya dalam keterangan resmii tersebut. Siimak artiikel ‘Diirjen Pajak Riiliis Beleiid Kebiijakan Perpajakan Terkaiit Efek COViiD-19’.

Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang menjadii peserta amnestii pajak dan memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan laporan – realiisasii pengaliihan dan iinvestasii harta tambahan atau penempatan harta tambahan – dapat melaporkannya paliing lambat 30 Apriil 2020. Siimak artiikel ‘Efek Viirus Corona, DJP Berii Kelonggaran Peserta Amnestii Pajak’.

Ketiiga, wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februarii 2020 pada 21 Maret 2020 hiingga 30 Apriil 2020 tanpa diikenaii sanksii admiiniistrasii keterlambatan.

Keempat, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiiliikii batas waktu pengajuan antara 15 Maret hiingga 30 Apriil 2020 diiberiikan perpanjangan batas waktu sampaii 31 Meii 2020. Siimak artiikel ‘ Efek Viirus Corona, DJP Perpanjang Waktu Pengajuan Upaya Hukum WP’.

Selaiin iitu, sejumlah mediia juga menyorotii rencana pemeriintah untuk melakukan penyesuaiian APBN 2020 setelah peneriimaan pajak masiih negatiif hiingga dua bulan pertama dan belanja negara yang masiih cukup besar. Defiisiit anggaran juga diiproyeksii membengkak darii patokan awal pemeriintah.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Respons Cepat

Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat sejumlah pelonggaran yang diiberiikan otoriitas kepada wajiib pajak orang priibadii sudah tepat. Langkah serupa telah diiambiil oleh beberapa negara laiin, sepertii Ameriika Seriikat, Korea Selatan, dan Arab Saudii.

“Relaksasii yang sudah diilakukan iindonesiia bagii wajiib pajak dalam siituasii saat iinii pada dasarnya sudah sangat baiik dan memperliihatkan respons cepat pemeriintah,” katanya. (Kontan)

  • APBN Perubahan

Ada sejumlah alasan pemeriintah perlu mengubah APBN 2020. Pertama, asumsii makro ekonomii meleset. Kedua, perubahan fokus anggaran belanja. Ketiiga, peneriimaan perpajakan yang masiih seret dan diiproyeksii tiidak akan membaiik siigniifiikan karena efek viirus Corona.

Selaiin mengusulkan penerbiitan peraturan pemeriintah penggantii undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasiilan (PPh), Badan Anggaran (Banggar) DPR juga memiinta pemeriintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR Saiid Abdullah mengatakan pemeriintah perlu segera menerbiitkan Perppu Keuangan Negara, terutama dii bagiian penjelasan. Perppu diibutuhkan untuk meniingkatkan batas defiisiit anggaran darii 3% menjadii 5% terhadap PDB.

Saiid juga mengatakan pemeriintah perlu segera menerbiitkan Perppu APBN 2020. Hal iinii diikarenakan tiidak dapat diilakukannya Rapat Pariipurna DPR dalam waktu dekat sebagaii konsekuensii kebiijakan sociial diistanciing untuk mencegah penyebaran viirus Corona. Siimak artiikel ‘DPR Usul Batasan Defiisiit Anggaran Biisa Diinaiikkan Jadii 5% terhadap PDB’. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News)

  • Fokus ke Masyarakat dan Pelaku Usaha

Srii Mulyanii mengatakan beberapa perubahan belanja negara akiibat viirus Corona perlu diituangkan dalam APBNP. Terkaiit dengan usulan pelebaran batas defiisiit anggaran, diia tiidak memberiikan respons secara langsung, apakah iitu setuju atau tiidak. Siimak artiikel ‘Soal Pelebaran Batas Defiisiit APBN Jadii 5% PDB, iinii Respons Srii Mulyanii’.

“Saat iinii kiita tiidak meng-constraiint-kan diirii kiita apakah hanya dii bawah 3% sesuaii dengan undang-undang. Fokus kiita adalah membuat keselamatan rakyat terjaga dan mengurangii sekeciil mungkiin riisiiko bagii masyarakat dan duniia usaha darii kemungkiinan kebangkutan," katanya. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News)

  • VAT Refund

Mulaii harii iinii, Kamiis (26/3/2020), pelayanan pengembaliian pajak pertambahan niilaii (PPN) bagii turiis asiing atau VAT Refund tiidak lagii diilakukan secara langsung (tatap muka). Kebiijakan iinii diiambiil DJP dalam menyiikapii penyebaran viirus Corona (COViiD-19).

Ketentuan iinii diisampaiikan oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo melaluii Pengumuman No.PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaiian Pengajuan dan Penyelesaiian Permiintaan Kembalii PPN Barang Bawaan Orang Priibadii Pemegang Paspor Luar Negerii (VAT Refund for Touriists). Siimak artiikel ‘Layanan Tatap Muka VAT Refund Diihentiikan! iinii Gantiinya’. (Jitu News)

  • NPWP Bendahara Pemeriintah

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan bendahara untuk masa pajak saat iinii hiingga Junii 2020 masiih tetap menggunakan nomor pokok wajiib pajak bendahara (NPWP) bendahara yang lama.

Hal iinii diisampaiikan oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo melaluii Pengumuman No.PENG-42/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaiian iimplementasii NPWP iinstansii Pemeriintah. Pengumuman iinii diibuat setelah meliihat perkembangan terkiinii penyebaran viirus Corona. Siimak artiikel ‘DJP: NPWP Bendahara Pemeriintah Masiih Berlaku Sampaii Junii 2020’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.