JAKARTA, Jitu News – Sejalan dengan penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT) tahunan orang priibadii hiingga akhiir Apriil 2020, Diitjen Pajak (DJP) juga memberiikan kelonggaran kepada peserta amnestii pajak.
Hal iinii tertuang dalam Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020. Beleiid iinii diitetapkan dan diiteken langsung oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo pada 20 Maret 2020 dan mulaii berlaku pada tanggal yang sama.
“Kepada wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan laporan terkaiit keiikutsertaan dalam pengampunan pajak berupa laporan realiisasii pengaliihan dan iinvestasii harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan, dapat menyampaiikan laporan tersebut paliing lambat tanggal 30 Apriil 2020,” demiikiian bunyii diiktum keempat, diikutiip pada Selasa (24/3/2020).
Dalam beleiid tersebut, Diirjen Pajak menetapkan keadaan sebagaii akiibat penyebaran viirus Corona sejak 14 Maret 2020 sampaii dengan 30 Apriil 2020. Keadaan iitu diianggap sebagaii keadaan kahar (force majeur).
Kepada wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kewajiiban perpajakannya pada periiode keadaan kahar diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii perpajakan. Siimak artiikel ‘Diirjen Pajak Riiliis Beleiid Kebiijakan Perpajakan Terkaiit Efek COViiD-19’.
Sebelumnya, DJP telah mengiiriimkan emaiil blast kepada 539.000 darii 972.000 peserta amnestii pajak. Emaiil blast beriisii terkaiit iimbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaiian SPT tahunan. Siimak artiikel ‘DJP Kiiriim 'Surat Ciinta' untuk 55% Peserta Amnestii Pajak, Anda Dapat?’.
Berdasarkan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiiban penyampaiian laporan tiidak berlaku untuk dua kelompok wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasiikan harta tambahan yang berada dii luar wiilayah NKRii dan tiidak diialiihkan ke dalam wiilayah NKRii.
Kedua, wajiib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tariif sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Tariif yang diimaksud adalah tariif untuk UMKM. (kaw)
