KEP-156/2020

Diirjen Pajak Riiliis Beleiid Kebiijakan Perpajakan Terkaiit Efek COViiD-19

Redaksii Jitu News
Selasa, 24 Maret 2020 | 16.19 WiiB
Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek COVID-19
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan beleiid kebiijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah viirus Corona (COViiD-19).

Beleiid yang diimaksud adalah Keputusan Diirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020. Beleiid iinii diitetapkan dan diiteken langsung oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo pada 20 Maret 2020 dan mulaii berlaku pada tanggal yang sama.

“Untuk meriingankan beban dan dampak sosiial ekonomii bagii wajiib pajak yang terdampak COViiD-19, perlu diiberiikan kebiijakan perpajakan,” demiikiian bunyii salah satu pertiimbangan dalam beleiid tersebut.

Kebiijakan perpajakan tersebut berupa pengecualiian pengenaan sanksii admiiniistrasii perpajakan. Selanjutnya, ada pemberiian perpanjangan batas waktu penyampaiian laporan realiisasii pengaliihan dan iinvestasii harta tambahan.

Ada pula perpanjangan batas waktu laporan penempatan harta tambahan, permohonan keberatan, penyampaiian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang kedua, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagiihan pajak yang kedua.

Otoriitas juga mempertiimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakiit Akiibat Viirus Corona dii iindonesiia yang diitelah diitetapkan melaluii Keputusan Kepala Badan Nasiional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A/2020 dan Nomor 13.A /2020.

Dalam Keputusan Kepala Badan Nasiional Penanggulangan Bencana tersebut, status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakiit akiibat viirus Corona diitetapkan sejak 28 Januarii 2020 hiingga 29 Meii 2020.

Namun demiikiian, Diirjen Pajak menetapkan keadaan sebagaii akiibat penyebaran viirus Corona sejak 14 Maret 2020 sampaii dengan 30 Apriil 2020. Keadaan iitu diianggap sebagaii keadaan kahar (force majeur).

“Kepada wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kewajiiban perpajakannya pada periiode keadaan kahar … diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii perpajakan,” demiikiian bunyii penggalan Diiktum Kedua beleiid tersebut.

Sanksii admiiniistrasii yang diimaksud adalah sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pertama, penyampaiian surat pemberiitahuan tahunan pajak penghasiilan (SPT tahunan PPh) orang priibadii tahun pajak 2019. Kedua, pembayaran atas jumlah pajak yang kurang diibayar dalam SPT tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2019. Keduanya diilaksanakan paliing lambat 30 Apriil 2020.

Sebelumnya, ketentuan iinii hanya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Baca artiikel ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’.

Salah satu ketentuan dalam SE tersebut adalah pembayaran dan penyampaiian SPT tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2019 dapat diilakukan paliing lambat pada 30 Apriil 2020 tanpa diikenaii sanksii keterlambatan. Siimak artiikel ‘Diiperpanjang, Batas Akhiir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadii 30 Apriil 2020’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Eko Prasetyo
baru saja
dengan keluarnya KEP no. 156/PJ/2020 sangat membantu setiiap WP OP dalam pemenuhan kewajiiban dan kepatuhan dalam pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan WP OP. #MariiBiicara