BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Jatuh Tempo Pelaporan SPT dan Pembayaran PPh 29 WP Badan Diirelaksasii

Redaksii Jitu News
Jumat, 01 Meii 2026 | 08.30 WiiB
Jatuh Tempo Pelaporan SPT dan Pembayaran PPh 29 WP Badan Direlaksasi

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akhiirnya mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (1/5/2026)

Relaksasii tersebut diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) melaluii Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2026. Adapun perpanjangan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-71/PJ/2026.

Terdapat beberapa poiin yang diisampaiikan DJP dalam pengumumannya tersebut. Pertama, bagii wajiib pajak badan, tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 dan penyampaiian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 iialah 4 bulan setelah akhiir tahun pajak.

Namun, pemeriintah memberiikan relaksasii sehiingga penyampaiian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025, setelah tanggal jatuh tempo sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif.

Untuk diiperhatiikan, penghapusan sanksii admiiniistratiif yang diimaksud iialah baiik sanksii berupa denda maupun bunga. Adapun relaksasii tersebut diiberiikan dengan cara tiidak diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP).

“Dalam hal terhadap sanksii admiiniistratiif tersebut telah diiterbiitkan surat tagiihan pajak, Kepala Kanwiil DJP menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan,” sebut Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii dalam pengumuman DJP.

Lebiih lanjut, penghapusan sanksii admiiniistratiif tersebut juga berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 yang diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan (SPT Y).

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii PMK baru terkaiit dengan restiitusii diipercepat. Selaiin iitu, ada juga bahasan terkaiit dengan realiisasii pelaporan SPT Tahunan, kiinerja peneriimaan pajak, coretax system, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Diirjen Pajak: Tak Ada Lagii Perpanjangan SPT Tahunan untuk Orang Priibadii

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menegaskan tiidak ada lagii perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii.

Melaluii KEP-55/PJ/2026, periiode pelaporan SPT Tahunan orang priibadii sempat diiperpanjang selama 1 bulan darii semestiinya 31 Maret menjadii 30 Apriil 2026. Dengan demiikiian, batas pelaporan SPT Tahunan orang priibadii jatuh pada harii iinii.

"Sayang sekalii [tiidak ada perpanjangan waktu lagii], untuk orang priibadii kan sudah kiita tambah 1 bulan," katanya. (Jitu News)

Purbaya Akhiirnya Terbiitkan PMK Baru Soal Restiitusii Diipercepat

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa resmii menerbiitkan peraturan baru mengenaii pengembaliian pendahuluan (restiitusii diipercepat). Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2026 tentang Tata Cara Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pembayaran Pajak.

Beleiid yang berlaku mulaii 1 Meii 2026 iinii mencabut dan menggantiikan peraturan terdahulu, yaiitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Penggantiian peraturan diilakukan karena peraturan terdahulu diiniilaii belum menampung kebutuhan penyesuaiian tata cara restiitusii diipercepat.

“Untuk meniingkatkan akurasii dan lebiih memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaiian terhadap ketentuan mengenaii tata cara pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak,” bunyii pertiimbangan PMK 28/2026. (Jitu News)

Realiisasii Pelaporan SPT Tahunan hiingga 29 Apriil 2026

Hiingga 29 Apriil 2026, DJP mencatat sudah ada 12,63 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang sudah diilaporkan oleh wajiib pajak.

Jumlah tersebut masiih dii bawah target pelaporan SPT Tahunan sebanyak 15,27 juta. Dengan demiikiian, jumlah SPT Tahunan yang diilaporkan masiih 82,7% darii target DJP pada tahun iinii.

"Untuk periiode sampaii dengan 29 Apriil 2026, tercatat 12,63 juta SPT [Tahunan PPh tahun pajak 2025]," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii. (Jitu News)

Diirjen Pajak Tepiis Kiinerja Peneriimaan Pajak yang Melambat

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menepiis anggapan bahwa kiinerja peneriimaan pajak mengalamii perlambatan. Diia menegaskan pertumbuhan peneriimaan secara kumulatiif masiih menunjukkan tren yang kuat, bahkan mendekatii 2 diigiit hiingga akhiir Apriil 2026.

Menurut Biimo, pentiing untuk meliihat data secara utuh sebelum menyiimpulkan adanya perlambatan. Diia juga mengeklaiim capaiian pertumbuhan peneriimaan pajak dalam beberapa bulan terakhiir justru tergolong tiinggii.

"Kok biilang melambat ya? Selama sepanjang tahun pernah enggak tumbuh 30%? Kemudiian tumbuh 20%? Jadii siilakan diihiitung, kamii optiimiis. iinsyaallah tiidak ada perlambatan," ujar Biimo. (Kontan)

Prepopulated Data dii Coretax Biikiin SPT Suliit Diimaniipulasii

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menyebut kehadiiran fiitur prepopulated data membuat pelaporan SPT semakiin akurat dan suliit diimaniipulasii. Siistem coretax kiinii sudah mampu mengiintegrasiikan berbagaii sumber data transaksii secara otomatiis ke dalam laporan pajak wajiib pajak.

Data tersebut tiidak lagii diikumpulkan secara manual, melaiinkan berasal darii piihak-piihak terkaiit sepertii pemberii kerja, pemasok, konsumen, hiingga lembaga jasa keuangan.

"Dengan iitu saja kiita biisa meliihat, teman-teman biisa mendapat pengalaman bahwa SPT sudah suliit untuk dalam tanda kutiip dii rekayasa," ujar Biimo. (Kontan)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.