JAKARTA, Jitu News – Mulaii besok, Kamiis (26/3/2020), pelayanan pengembaliian pajak pertambahan niilaii (PPN) bagii turiis asiing atau VAT Refund tiidak lagii diilakukan secara langsung (tatap muka). Kebiijakan iinii diiambiil Diitjen Pajak (DJP) dalam menyiikapii penyebaran viirus Corona (COViiD-19).
Ketentuan iinii diisampaiikan oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo melaluii Pengumuman No.PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaiian Pengajuan dan Penyelesaiian Permiintaan Kembalii PPN Barang Bawaan Orang Priibadii Pemegang Paspor Luar Negerii (VAT Refund for Touriists).
“Sebagaii upaya pencegahan penyebaran wabah COViiD-19, Uniit Pelaksana Restiitusii PPN Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tiidak memberiikan pelayanan secara tatap muka kepada turiis asiing yang hendak mengajukan permiintaan kembalii PPN atas pembeliian barang bawaan,” demiikiian bunyii salah satu poiin dalam pengumuman yang berlaku mulaii Kamiis (26/3/2020) tersebut.
Turiis asiing, masiih dalam pengumuman tersebut, tetap dapat mengajukan permiintaan kembalii PPN atas pembeliian barang bawaan (VAT Refund) melaluii layanan elektroniik yang diisediiakan oleh otoriitas pajak.
Adapun, langkah-langkah pengajuan VAT Refund melaluii layanan elektroniik tersebut adalah sebagaii beriikut: Pertama, turiis Asiing mengiiriimkan surat elektroniik (emaiil) dengan subject "VAT Refund", menyampaiikan nomor rekeniing dan nama bank tujuan transfer atas nama turiis asiing yang bersangkutan.
Pengiiriiman surat elektroniik iitu diilakukan dengan melampiirkan scan dokumen yang diipersyaratkan, yaiitu foto halaman iidentiitas paspor luar negerii; pas naiik (boardiing pass) ke luar iindonesiia; iinvoiice dan faktur pajak atas pembeliian barang bawaan; dan foto barang bawaan yang diibelii.
Surat elektroniik beserta scan dokumen iitu diikiiriimkan ke alamat surat elektroniik UPRPPN Bandara sesuaii tempat keberangkatan turiis asiing ke luar iindonesiia. Adapun alamat surat elektroniik (emaiil) iitu sebagaii beriikut:

Kedua, Setelah persyaratan VAT Refund diiteriima secara lengkap, petugas UPRPPN memproses permiintaan pengembaliian PPN tersebut sesuaii ketentuan yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 120/PMK-03/2019. (kaw)
