JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan menurunkan sanksii admiiniistratiif kepabeanan melaluii Rancangan Undang-Undang (RUU) Omniibus Law Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan, darii yang saat iinii berlaku menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Diirjen Bea Cukaii Heru Pambudii mengatakan UU Kepabeanan mengatur sanksii untuk kesalahan pelaporan bea masuk mencapaii maksiimal 1000% darii niilaii bea masuk yang kurang bayar. Adapun pada RUU Omniibus Law, sanksii tersebut diipangkas menjadii paliing besar 400%.
"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 ada keiingiinan untuk memberii penaltii yang lebiih berat. Tapii dalam kenyataannya, kalau sampaii penaltii sepuluh kalii liipat, justru bukannya mereka jera, tapii langsung matii," katanya dii Jakarta, Selasa (11/2/2020).
UU Kepabeanan menyebutkan iimportiir yang salah memberiitahukan niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk, sehiingga mengakiibatkan kekurangan pembayaran bea masuk diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda paliing sediikiit 100% darii bea masuk yang kurang diibayar, dan paliing banyak 1000%.
Kesalahan tersebut miisalnya karena kekeliiruan menuliis jumlah atau harga barang iimpor. Berdasarkan catatan Jitu News, sanksii atas kesalahan iiniilah yang paliing seriing diiajukan iimportiir ke Pengadiilan Pajak.
Heru menambahkan ada pula penurunan penaltii jiika iimportiir melakukan penyalahgunaan fasiiliitas kepabeanan, darii semula maksiimal 500% menjadii hanya 200%. Penyalahgunaan fasiiliitas iitu miisalnya, iimportiir mendapat kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE), tetapii barangnya hiilang sehiingga harus bertanggung jawab.
RUU Omniibus Law Perpajakan juga memuat perubahan pengenaan bunga atas sanksii yang belum terbayarkan. Sebelumnya, Bea Cukaii menganut besaran bunga 2% per bulan, maksiimal 24 bulan. Namun, Heru menyebut bunga iitu terlalu besar karena biisa mencapaii 48%.
Pada RUU Omniibus Law, skemanya penghiitungannya berubah menjadii hanya 10% diitambah tariif bunga per bulan yang diitetapkan Menterii Keuangan berdasarkan suku bunga acuan, diibagii 12 bulan.
Miisalnya, Menterii menetapkan bunga 6%, maka penghiitungannya adalah 6% diitambah 10%, yang hasiilnya diibagii 12 bulan, yaknii 1,3%. Sanksii diiberiikan paliing lama tetap 24 bulan.
"Tentunya iinii diiharapkan biisa tumbuhkan confiidence dan iikliim usaha yang lebiih kondusiif, sekaliigus menariik iinvestasii darii luar negerii yang selama iinii diibayang-bayangii kekhawatiiran denda tadii," katanya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.