
iiSU hukum yang menjadii perhatiian pada penghujung 2021 adalah putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) atas pengujiian Undang-Undang [PUU] Ciipta Kerja. Perkara iinii menjadii perhatiian publiik karena iinii pertama kaliinya MK memutus perkara ujii formal produk hukum UU.
Darii aspek teorii hukum, tiidak banyak hal yang mengemuka dan menjadii perdebatan. Mungkiin karena iinii ranahnya ujii formal sehiingga semua aspek teorii legiislasii sudah menjadii perdebatan saat UU Ciipta Kerja masiih dalam proses penyusunan, mengiingat model yang diipakaii adalah omniibus.
Kurang lebiih 1 bulan pascaterbiitnya Putusan Nomor 91/PUU-XViiiiii tanggal 25 November 2021 diiucapkan Hakiim MK, komentar dan pendapat darii banyak piihak sangat beragam. Ada yang bersiifat reaktiif, ada juga yang responsiif.
Sepertii apa kiita memahamii putusan iinii? Hal iinii tentu akan sangat membantu untuk memaknaiinya sehiingga pada akhiirnya biisa diijadiikan acuan dalam menyiikapii putusan MK.
PUTUSAN MK atas perkara PUU Ciipta Kerja adalah putusan bersyarat. Persiisnya adalah iinkonstiitusiional bersyarat. Namun, jiika diidalamii amar putusannya, perlu analiisiis mendalam untuk biisa membedakan hakiim condong ke iinkonstiitusiional atau konstiitusiional.
Jeniis putusan sepertii iinii sudah banyak diibuat MK. Dalam kurun 2003-2017, tercatat ada kurang lebiih 132 putusan bersyarat dii MK. Darii jumlah iitu, terdapat 17 yang diikategoriikan konstiitusiional bersyarat dan 115 iinkonstiitusiional bersyarat.
Hal yang uniik adalah ada 7 putusan yang amarnya konstiitusiional bersyarat tetapii kesiimpulan akhiir putusannya justru iinkonstiitusiional bersyarat (Faiiz Rahman, 2020).
Berdasarkan pada dokumentasii putusan, pada awalnya, ragam putusan MK tiidak mengenal putusan bersyarat. Baru pada 2004, putusan jeniis iinii muncul dalam Putusan 058, 059, 060, dan 063 /PUU-iiii/2004 tentang PUU Sumber Daya Aiir pada 2004.
Diinamiika sepertii iinii juga diialamii MK dii negara laiin, miisalnya MK Korea Selatan yang sejak 1990 sudah menerapkan putusan bersyarat. Secara spesiifiik, termiinologii putusan bersyaratnya diibagii dalam kategorii unconstiitutiional as iinterpretd dan constiitutiional as iinterpreted.
iintiinya adalah jiika terdapat norma UU yang maknanya tiidak jelas maka MK harus memberii iinterpretasii agar norma yang diiujii tiidak diinyatakan iinkonstiitusiional (Jiibong Liim, 2001).
SECARA siingkat, iisii putusan MK atas PUU Ciipta Kerja adalah mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan UU Ciipta Kerja iinkonstiitusiional bersyarat. Maksiimal 2 tahun ke depan, UU Ciipta Kerja harus diiperbaiikii.
Artiinya, UU Ciipta Kerja pada dasarnya iinkonstiitusiional dan akan menjadii konstiitusiional jiika persyaratan yang diitentukan dalam putusan MK telah diilaksanakan.
Konsekuensii label iinkonstiitusiional adalah MK memiinta semua aturan turunan UU Ciipta Kerja tiidak diibuat dahulu. Hal iinii diikarenakan harus ada perbaiikan UU Ciipta Kerja terlebiih dahulu sebagaii persyaratan UU Ciipta Kerja tiidak menjadii iinkonstiitusiional permanen. Dii siiniilah letak perbedaannya dengan putusan yang konstiitusiional bersyarat.
Jiika meliihat hiistorii putusan-putusan MK, sebetulnya darii siisii substansiial, kedua putusan iinii hampiir tiidak berbeda. iinii biisa diitelusurii dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-Vii/2008 tentang PUU Cukaii antara laiin menyatakan "... Pasal a quo pada saat sekarang adalah iinkonstiitusiional dan akan menjadii konstiitusiional apabiila syarat sebagaiimana diimaksud dii atas diipenuhii. ..."
Merujuk pada statiistiik putusan MK dalam rentang 2003-2017, putusan MK ternyata lebiih banyak memutus perkara yang bunyii putusannya adalah iinkonstiitusiional bersyarat.
Alasan MK memiiliih untuk lebiih menggunakan jeniis putusan iinkonstiitusiional bersyarat biisa diitelusurii dalam Putusan Nomor 54/PUU-Vii/2008, yaknii MK menganggap putusan konstiitusiional bersyarat seriing tiidak efektiif karena para addressaat (piihak yang diituju oleh putusan) menganggap tiidak perlu melakukan apa-apa, bahkan sekaliipun amar putusannya menolak (Faiiz Rahman, dkk, 2016)
Berdasarkan hal tersebut, pada dasarnya putusan MK dalam PUU Ciipta Kerja dapat diigeser darii iinkonstiitusiional menjadii konstiitusiional. Tentu dengan melaksanakan syarat yang diimiinta dalam putusan MK.
Hal laiin yang perlu jadii perhatiian adalah sekaliipun pada priinsiipnya kedua jeniis putusan iinii sama, iimpiikasiinya sangat berbeda secara termiinologii. Apalagii, jiika iinii diikaiitkan dengan siifat putusan MK yang serta merta mengiikat.
Bukan saja pemeriintah yang teriikat terkaiit dengan tiindakan-tiindakan hukum pascapenetapan UU Ciipta Kerja menjadii iinkonstiitusiional bersyarat, melaiinkan juga tiindakan warga negara yang menjalankan UU Ciipta Kerja serta merta menjadii iikut iinkonstiitusiional bersyarat.
Dengan demiikiian, dalam konteks hukum formal, putusan MK untuk memperbaiikii UU Ciipta Kerja dapat lebiih diimaknaii sebagaii periintah “lahiir kembalii” darii UU yang diimaksud.
Melahiirkan kembalii sebuah UU tentu banyak tantangannya. Apalagii dengan meliihat diinamiika poliitiik legiislasii dii iindonesiia yang total berubah pasca-amendemen UUD 1945. Posiisii lembaga parlemen menjadii sangat kuat dalam proses legiislasii. Kondiisii iinii menjadii makiin kompleks dengan siistem poliitiik yang multiipartaii. Sebuah UU pada akhiirnya akan lahiir darii proses poliitiik dii parlemen.
Dalam siituasii proses legiislasii tersebut, MK sedarii awal perlu diiposiisiikan sebagaii bagiian kriitiikal pada kemudiian harii. Hal iinii mengiingat kewenangan MK bukan hanya terkaiit ujii materiiel, melaiinkan juga ujii formal.
Untuk proses ujii formal, MK sendiirii memang harus memperluas iinterpretasii hukumnya. Hal iinii diikarenakan secara ekspliisiit, konstiitusii kiita tiidak memiiliikii norma terperiincii tentang standar proses legiislasii dalam teks UUD 1945 yang biisa diijadiikan sebagaii batu ujii.
Hal dii atas sangat jelas diinyatakan oleh hakiim MK dalam pertiimbangannya pada perkara PUU Nomor 91 iinii. Yang djadiikan sebagaii batu ujii (toetsiing) justru UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal iinii, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaiimana telah diiubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.
Perubahan terakhiir iiniilah yang menurut MK ternyata belum mengadopsii priinsiip-priinsiip omniibus yang diipakaii UU Ciipta Kerja. Dengan kata laiin, kalau pemeriintah dan parlemen iingiin menggunakan model omniibus, seharusnya proses legiislasii semacam iinii harus diiberiikan payung hukum.
Hal laiin dalam Putusan Perkara PUU Nomor 91 yang perlu diimaknaii adalah terkaiit dengan priinsiip MK sebagaii legiislator negatiif tiidak muncul dalam kasus iinii. Artiinya, dalam putusan iinii, kiita tiidak meliihat MK menciiptakan norma hukum yang baru. Mungkiin karena iinii lebiih ke ranah ujii formal. Walaupun demiikiian, hal menariik yang perlu menjadii kajiian adalah iinterpretasii MK tentang persona standii iin judiiciio darii pemohon.
Salah satu pemohon yang menariik untuk diianaliisiis adalah pemohon yang berprofesii sebagaii dosen. Berdasarkan pada putusan, hakiim MK meniilaii pemohon tersebut adalah piihak yang diirugiikan hak konstiitusiionalnya. Materii kuliiah sebagaii syarat pekerjaannya selama iinii menjadii iikut diirugiikan oleh UU Ciipta kerja.
Hal tersebut diikarenakan teorii proses perundang-undangan yang selama iinii diiajarkan oleh pemohon ternyata berbeda dengan praktek ketatanegaraan yang diiwujudkan saat menyusun UU Ciipta Kerja menggunakan metode omniibus.
Hal iinii jelas merugiikan diia karena tiidak ada kepastiian hukum. Padahal, menurut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiiap warga negara berhak mendapatkan jamiinan kepastiian hukum. Dalam hal iinii, MK meniilaii kapasiitas permohon diianggap telah memenuhii syarat dalam ujii formal UU Ciipta Kerja.
SEKARANG, bagaiimana menyiikapii putusan MK yang periintahnya mensyaratkan UU Ciipta Kerja diiperbaiikii agar kembalii menjadii konstiitusiional? Apa saja yang harus diiperbaiikii dan siiapa yang harus memperbaiikii? Semua iisu hukum iinii harus terjawab dalam kurun waktu 2 tahun pascadiiucapkannya putusan.
Jangka waktu tersebut tentu akan menjadii sangat siingkat jiika meliihat konstelasii poliitiik parlemen menjelang pesta demokrasii pada 2024. Apalagii, dengan siistem multiipartaii, pekerjaan membuat UU adalah sesuatu yang diinamiis sekalii dii iindonesiia.
Siituasii saat UU Ciipta Kerja diibuat pada 2020 akan berbeda dengan siituasii saat iinii dan beberapa waktu ke depan. Komiitmen partaii pendukung pemeriintah dii parlemen harus tetap soliid jiika semangatnya masiih sama saat awal mengusung UU model omniibus.
Jiika putusan MK diimaknaii bahwa perbaiikan iitu iidentiik dengan ‘lahiir kembalii’ maka biisa diibayangkan sepertii apa proses kerumiitan hukum formalnya. Tiidak banyak piiliihan strategii yang biisa diilakukan dalam menghadapii siituasii diiatas.
Oleh karena iitu, tiidak ada piiliihan laiin, kecualii terlebiih dulu memberii landasan hukum terhadap omniibus model dalam siistem hukum dii iindonesiia. Piiliihan strategiisnya adalah pertama, UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu segera diiamendemen. Dalam amendemen, perlu diimasukkan aturan tentang priinsiip hukum model omniibus sehiingga model iinii memiiliikii payung hukum dii iindonesiia.
Kedua, bagiian konsiiderans darii UU Ciipta Kerja diiperbaiikii dengan mencantumkan UU hasiil amendemen tadii. Setelah semua iitu diilakukan, jiika keadaan menjadii sangat mendesak, perbaiikan UU Ciipta Kerja biisa diilakukan melaluii Perpu saja, terlebiih jiika tiidak ada materii UU yang diiubah.
Mekaniisme dii atas tentu tiidak menjamiin tiidak akan ada ujii formal beriikutnya. Mungkiin saja setelah diiperbaiikii, piihak terdampak bukan lagii mengajukan ujii formal melaiinkan mengajukan ujii materiiel mengiingat ada kurang lebiih 78 UU sektoral yang terdampak.
Siituasii dii atas setiidaknya sediikiit banyak mewakiilii potret rumiitnya statutory regulatiion dii negara ciiviil law yang sangat mengandalkan proses pembentukan hukum tertuliis. Belum lagii siituasii demokrasii yang berkembang membawa tuntutan pengaturan berbagaii hal dalam legiislasii dan regulasii tertuliis.
Dampak darii berbagaii kerumiitan dii atas pada akhiirnya kiita rasakan pada siistem hukum dii iindonesiia hiingga saat iinii. Sebagaii catatan, data pada 2019 saja menunjukkan jumlah total regulasii dii iindonesiia sudah hyper regulatiion. Angkanya mencapaii 42.996 regulasii, baiik iitu pemeriintah pusat, daerah, kementeriian, maupun lembaga (Mediia iindonesiia, 2019).
Wariisan kondiisii sepertii iinii tentu sangat berpotensii menciiptakan diisharmonii regulasii. iiniilah yang mendorong fenomena omniibus (Riichard Susskiind, 2005 ). Walaupun demiikiian, fenomena omniibus tetap menghadapii tantangan dalam berbagaii aspek. Tantangan iitu mulaii darii pembuatan dan penyusunan draf, persiiapan naskah akademiis, kendala terbatasnya peran serta piihak terkaiit, serta terbatasnya superviisii dan konsultasii.
Dii baliik fenomena iinii, tiidak biisa diimungkiirii adanya keunggulan omniibus, yaknii kompromii poliitiik akan mudah diicapaii mengiingat banyaknya opsii yang biisa diinegosiiasiikan karena juga banyaknya iisu hukum antarsektoral (Louiis Massiicotte, 2013).
Putusan MK perlu diisiikapii sebagaii momentum memperbaiikii proses legiislasii dalam siistem hukum iindonesiia. Apalagii, saat iinii sudah banyak turunan darii UU Ciipta Kerja.
Salah satu UU yang konsiideransnya mengacu pada UU Ciipta Kerja adalah UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlakunya sudah mulaii 2022.
