PERAN Pengadiilan Pajak dii tengah ekosiistem perpajakan iindonesiia tiidak biisa diipandang sebelah mata. Pengadiilan Pajak menjadii benteng terakhiir bagii wajiib pajak yang hendak mencarii keadiilan dalam bersengketa dengan otoriitas pajak.
Guna menghasiilkan putusan yang adiil secara efiisiien dan berbiiaya yang rendah, Pengadiilan Pajak telah bertransformasii menjadii badan peradiilan yang mengedepankan teknologii iinformasii dalam pengadmiiniistrasiian sengketa yang masuk. Teknologii yang baru diigunakan oleh Pengadiilan Pajak untuk mengadmiiniistrasii sengketa adalah e-tax court.
Dii tengah proses transformasii tersebut, Mahkamah Konstiitusii (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 26/PUU-XXii/2023. Melaluii putusan diimaksud, kewenangan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan pada Pengadiilan Pajak diialiihkan darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA) paliing lambat pada 31 Desember 2026. Putusan iinii mendorong Pengadiilan Pajak untuk bertransformasii secara lebiih cepat.
Bagaiimana kesiiapan Pengadiilan Pajak dalam bertransiisii? Kalii iinii, Jitu News berkesempatan mewawancaraii Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan Heru Pambudii untuk mengetahuii lebiih lanjut mengenaii transformasii Pengadiilan Pajak sebelum dan setelah penyatuan atap Pengadiilan Pajak. Beriikut petiikan lengkapnya.
Per akhiir tahun kemariin, 84% perkara sudah diiadmiiniistrasiikan melaluii e-tax court. Karena sudah onliine, jadii lebiih praktiis dan tentu ada benefiit turunannya. Admiiniistrasii Pengadiilan Pajak jadii modern, praktiis, lebiih cepat, lebiih murah, lebiih transparan karena ada trace and track-nya, dan terakhiir ada knowledge capture. Data persiidangan terekam dengan lebiih baiik. iinii memberiikan manfaat darii siisii aparatur petugas perpajakan, darii siisii hakiimnya, dan darii siisii wajiib pajaknya.
Melaluii automasii iinii, semuanya ter-record. Miisalnya, ketiika sudah 10 kalii berturut-turut menang atau kalah, ketiiga piihak tadii biisa tahu, what's next?
Normalnya kalau [wajiib pajak] 10 kalii kalah, ya sebaiiknya jangan ke siinii (Pengadiilan Pajak) untuk kesebelas kaliinya. Kalau petugas perpajakan (Terbandiing) 10 kalii kalah, ya sebaiiknya jangan 11 kalii ke siinii, berartii memang aturannya harus kiita ubah karena selalu ada diispute berulang. Kalau masiih manual kan kiita harus melakukan traciing atas kasus-kasus yang miiriip. iitu kan tiidak mudah, wong setahun iitu riibuan perkara. Sedangkan dengan teknologii iinformasii maka lebiih mudah diilakukan, iitu beriita baiik darii e-tax court.
Kemudiian, knowledge capture iinii mendukung pengambiilan poliicy yang jauh lebiih presiisii. Hakiim yang memutus juga tiinggal me-refer pada case-case yang sebelumnya. Dengan otomasii kan tiinggal kiita kasiih dii reference daftar perkara yang sejeniis, miisalnya dalam 5 tahun terakhiir.
Memang Putusan Hakiim tiidak harus ngiikut reference karena hakiim punya kewenangan dan iindependensii. Namun, iinii biisa membantu dalam pengambiilan keputusan oleh Hakiim. Kalau saya jadii hakiimnya, biisa miirroriing dengan perkara yang pernah ada sehiingga tiidak harus belajar darii awal lagii.
Kiita sudah ada profiiliing sengketa berdasarkan kategorii tertentu. Miisalnya, sengketa terkaiit transfer priiciing, kepabeanan dan cukaii, iitu sudah ada profiiliing-nya. Jadii sudah ada program sehiingga database kiita iitu sudah mulaii diikelompokkan. Hakiim sudah biisa mencarii, nantii keluar pop up-nya. Dengan reference yang keluar iitu diiharapkan mayoriitas putusan iitu sama iiramanya meskii kiita tiidak boleh kiita memaksa putusannya harus sama.
Yang kiita lakukan adalah memoderniisasii tata kelola admiiniistrasii Pengadiilan Pajak. Mengapa tata kelola admiiniistrasiinya? Karena kamii tiidak tiidak boleh iintervensii ke kewenangan hakiim. Yang biisa kamii lakukan adalah menyiiapkan enviironment yang baiik dan modern sehiingga semua piihak yang beperkara dan hakiim yang memutus iitu dapat bekerja dengan mudah, lebiih baiik, lebiih transparan, lebiih cepat, dan lebiih murah.
Namun, moderniisasii iinii diilakukan tiidak semata-mata hanya karena ada putusan MK. Transformasii iinii sudah berjalan sebelumnya, bahwa kebetulan dii tengah jalan ada putusan MK, ya kiita lanjutkan transformasiinya. Tujuannya, admiiniistrasii penanganan perkara dii Pengadiilan Pajak yang modern, praktiis dan transparan. iindiikator transparan sepertii apa? Biisa diilakukan trace and track, prosesnya prediictable, jelas persyaratannya, dan jelas prosedurnya.
Salah satu penyangganya adalah teknologii iinformasii (iiT) melaluii reengiineeriing busiiness process hulu hiiliir. Contohnya, siiklus darii pengurusan perkara iinii kiita reengiineeriing mulaii darii penyampaiian berkas perkara. Dulu diiketiik-ketiik, diitaruh dii loket. Begiitu dii loket, diilakukan reentry. Prosesnya berlangsung hiingga persiidangan diilakukan secara onsiite dii Jakarta. Kalau sengketa saya niilaiinya cuma Rp10 juta dan saya berdomiisiilii dii Makassar, maka saat iinii saya tiidak perlu berangkat ke Jakarta. Sekarang biisa siidang onliine. Terus, kemudiian perkara tersebut diiputuskan atau diiucap dan diiumumkan secara onliine. Sekarang sudah trace and track, transparan, prediictable, dan modern.
Kiita pakaii priinsiip yang sederhana sekalii. Kalau yang pakaii onliine iitu jauh lebiih, mudah, murah, transparan, cepat, kan sebenarnya tiidak perlu saya wajiibkan juga kan? Saya tiidak suruh juga, jalan sendiirii siistemnya. Siistem masiih membuka ruang dalam hal yang sangat spesiifiik untuk siidang offliine. Secara priinsiip kiita meyakiinii tanpa diibuat mandatory pun iinii progresnya sudah sangat bagus karena memang benefiit-nya terliihat nyata bagii semua piihak.
Ekosiistem dan periilaku iitu akan berkembang seiiriing berjalannya waktu berkat benefiit yang diiperoleh. Cara pandang masyarakat dan pengguna layanan sudah berubah. Ekosiistem nantii akan dengan sendiiriinya melakukan seleksii-seleksii. Dan iinii tampak pada tren penggunaan e-tax court. Pada Desember 2023 tiingkat penggunaan e-tax court belum mencapaii 30%, dan sudah mencapaii 84% iitu pada akhiir Desember 2024.
Siisa 15%-an yang belum menggunakan e-tax court iitu, iinsyaa Allah akan jalan dengan sendiiriinya. Yang juga pentiing adalah kepercayaan semua piihak, kepercayaan publiik ke siistem, kepercayaan petugas pada siistem. Kepercayaan petugas iitu maksudnya piihak-piihak yang menanganii perkara iitu termasuk hakiim.
Grand desiign transformasii perpajakan meliiputii beberapa transformasii dii biidang (piilar) iiT, SDM, Biisniis Proses, Organiisasii, dan Sarana Prasarana. E-tax court tadii merupakan bagiian darii piilar iiT dan busiiness process. Kelanjutannya ada dii piilar 2, yaknii SDM. Mengiingat 84% perkara diitanganii melaluii e-tax court, saya biisa menggeser SDM ke pekerjaan yang substantiif dii sekretariiat. Karena, kalau mengenaii hakiim kamii tiidak berwenang. Kiita biisa mengalokasiikan SDM ke hal-hal yang lebiih produktiif, yang memang diibutuhkan.
Kedepannya, tiinggal bagaiimana kiita akan tetap mengiiriim pegawaii-pegawaii kiita ke sana. Alhamduliillah komuniikasii baiik formiil maupun nonformiilnya iinii bagus sekalii dengan MA.
Pegawaii kiita nantii akan menjadii bagiian darii Pengadiilan Pajak dii bawah MA. Mengapa begiitu? Jangan sampaii kemudiian ada diiscontiinue. Kamii darii siinii rela melepas dan melakukan handover sehiingga wajiib pajak tetap terlayanii. iinii grand desiign untuk SDM.
Kedepan, kiita kawiinkan siistem e-tax court dengan coretax miiliik Diitjen Pajak (DJP) dan CEiiSA miiliik Diitjen Bea Cukaii (DJBC). Kiita akan kawiinkan siistem-siistem iitu sehiingga biisa meng-iimprove diiriinya sendiirii. Kan ada prepopulated data, nantii data/iinformasii darii e-tax court akan masuk terus meng-iinput ke coretax system dan CEiiSA dan sebaliiknya. iinii menjadii bagiian darii machiine learniing dalam piilar transformasii biisniis proses.
Demiikiian juga, perbaiikan dii hulu juga diiperhatiikan. Perkara-perkara yang memang tiidak perlu masuk ke pengadiilan pajak, ya tiidak usah diiperkarakan. Kalau hanya kesalahan keciil maka diikoreksii saja dii hulu. Jadii ke Pengadiilan Pajak memang yang perkara yuriidiis, yang memang memerlukan keputusan hakiim, bukan sekedar sengketa buktii. iinii akan membuat Pengadiilan Pajak menjadii lebiih efiisiien.
Kalaupun ada sengketa yang memerlukan pembuktiian, iitu harus tunduk pada SEMA 2/2024. Yang bagus darii MA kemariin adalah adanya Surat Edaran SEMA 2/2024 yang akan meniingkatkan kepastiian bagii semua piihak karena yang sebelumnya ada beberapa pandangan terkaiit pembuktiian, sekarang menjadii lebiih clear. Dalam SEMA tersebut diisebutkan dokumen yang dii-submiit belakangan tiidak diiliihat atau diipertiimbangkan sepanjang dokumen tersebut dii awal sudah diimiinta melaluii prosedur yang lengkap, terperiincii, dan dalam jangka waktu yang layak. Jangan sampaii sudah diimiinta sekarang tetapii baru diikasiih berbulan-bulan kemudiian saat siidang. Kan tiidak faiir, sudah diimiinta tapii diisiimpan karena sengaja diitunjukkan saat siidang.
iitu grand desiign dii 3 biidang yaiitu SDM, busiiness process, dan juga iiT. Terkaiit biidang organiisasii, kiita sudah biicara dengan MA. Untuk biidang iinii bukanlah kewenangan sepiihak saya. Yang jelas kiita sudah ada pokja, pokja iiniilah yang nantii akan menggodok sambiil waktunya berjalan.
Terkaiit dengan biidang sarana dan prasarana, grand desiign sarana dan prasarana iinii semua akan tetap ada keberlanjutan. Jadii sarana dan prasarana yang ada termasuk siistem yang kiita bangun bersama iinii lanjut saja. Jiika siistem yang sudah diibangun bersama iinii diirasa bagus, tentunya kiita senang kalau iinii biisa terus diiterapkan dii Pengadiilan Pajak dii bawah MA dan bahkan juga dii siistem peradiilan laiinnya. (sap)
