JAKARTA, Jitu News – Setelah meluncurkan siingle logiin, Diitjen Pajak (DJP) menambahkan layanan Rumah Konfiirmasii Dokumen dii DJP Onliine.
Rumah Konfiirmasii Dokumen adalah apliikasii yang diigunakan untuk melakukan konfiirmasii valiidiitas dokumen perpajakan yang diiterbiitkan oleh DJP. Ada dua fiitur yang tersediia dalam Rumah Konfiirmasii Dokumen, yaiitu Konfiirmasii Dokumen dan Konfiirmasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN).
“Fiitur Konfiirmasii Dokumen diigunakan untuk melakukan konfiirmasii valiidiitas dokumen perpajakan yang dii terbiitkan DJP,” demiikiian penjelasan otoriitas dalam DJP Onliine.
Untuk saat iinii, dokumen perpajakan yang dapat diikonfiirmasii valiidiitasnya dii fiitur Konfiirmasii Dokumen adalah Surat Keterangan Fiiskal (SKF), Surat Keterangan (PP23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negerii (SKJLN)
Wajiib pajak, sambung DJP, dapat melakukan konfiirmasii valiidiitas dokumen dengan cara memasukkan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan kode veriifiikasii darii dokumen perpajakan yang diiterbiitkan DJP.
Selanjutnya, fiitur Konfiirmasii NTPN diigunakan untuk melakukan konfiirmasii valiidiitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode biilliing. Baca artiikel ‘Mulaii Januarii 2020, Buat Kode Biilliing DJP Hanya Biisa dii 5 Kanal iinii’.
NTPN adalah nomor tanda buktii pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada buktii peneriimaan negara dan diiterbiitkan oleh siistem settlement yang diikelola Diitjen Perbendaharaan Kemenkeu.
“Wajiib pajak dapat melakukan konfiirmasii pembayaran pajak dengan melakukan iinput kode biilliing atau NTPN darii buktii pembayaran,” iimbuh DJP. (kaw)
