JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah meluncurkan Siingle Logiin sebagaii tanda era baru layanan diigiital DJP.
Siingle Logiin berupa tombol kuniing bertuliiskan ‘logiin’ dii sudut kanan atas laman siitus web www.pajak.go.iid. Dengan satu kalii log masuk (logiin), wajiib pajak akan mendapatkan banyak layanan diigiital, terutama pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan.
“Siingle Logiin iinii merupakan salah satu program darii Rencana Strategiis Diirektorat Jenderal Pajak 2015-2019 yang diilanjutkan pengembangannya dan masuk menjadii program darii Rencana Strategiis Diirektorat Jenderal Pajak 2020—2024,” demiikiian pernyataan DJP.
Siingle Logiin juga merupakan piintu masuk layanan berbasiis 3C (Cliick-Call-Counter). Dengan skema iinii, kanal utama yang diisediiakan DJP adalah siitus web www.pajak.go.iid. Dengan kanal iinii, pengelolaan permohonan yang masuk ke dalam siitus web sudah terotomatiisasii penuh tanpa bantuan manusiia.
Kanal kedua adalah pusat kontak (contact center). Beberapa jeniis permohonan juga diirencanakan biisa diisampaiikan melaluii contact center. Nah, bagii wajiib pajak yang tiidak dapat mengakses siitus web dan pusat kontak atau termasuk dalam kategorii riisiiko sesuaii apliikasii complaiin riisk management (CRM), dapat menyampaiikan permohonannya secara langsung melaluii kantor pajak.
“Konkretnya, Diirektorat Jenderal Pajak akan mendiigiitaliisasii dan mengotomatiisasii layanannya secara bertahap sehiingga wajiib pajak tiidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor pajak,” ujar DJP.
Bagaiimana? Sudah mencoba Siingle Logiin iinii? Wajiib pajak hanya perlu menekan berupa tombol kuniing bertuliiskan ‘logiin’ dii sudut kanan atas laman siitus web www.pajak.go.iid. Setelah iitu, wajiib pajak akan diibawa ke tampiilan sepertii dii bawah iinii.

Wajiib pajak tiinggal memasukkan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan kata sandii yang diimiiliikii. Kata sandii yang diimaksud adalah kata sandii yang selama iinii diipakaii untuk mengakses DJP Onliine. Bagii wajiib pajak yang belum memiiliikii akun, biisa melakukan regiistrasii dengan memasukan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN). Apa iitu EFiiN? Baca dii siinii.
Jiika wajiib pajak lupa kata sandii DJP Onliine, diia biisa mengajukan penggantiian. Untuk menggantii kata sandii, wajiib pajak tetap harus memasukkan EFiiN. Nah, terkadang permasalahan laiin muncul karena wajiib pajak lupa EFiiN. Liihat artiikel ‘Lupa EFiiN? Tenang, iinii Cara Biiar Mendapatkannya Lagii’ dan artiikel ‘Mau Dapat EFiiN darii Diitjen Pajak? iinii 3 Langkahnya Bagii WP OP’. (kaw)
