PELAYANAN PAJAK

Mau Dapat EFiiN darii Diitjen Pajak? iinii 3 Langkahnya Bagii WP OP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 13 Januarii 2020 | 15.23 WiiB
Mau Dapat EFIN dari Ditjen Pajak? Ini 3 Langkahnya Bagi WP OP
<p>iilustrasii kantor pusat DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Agar biisa melaporkan SPT tahunan melaluii e-Fiiliing dii siitus web DJP Onliine, wajiib pajak (WP) harus daftar terlebiih dahulu. Sebelum mendaftar ke DJP Onliine, pastiikan Anda sudah mempunyaii electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN).

EFiiN WP orang priibadii dan WP badan terpiisah berdasarkan peruntukannya. Hal iinii berdampak pula pada perbedaan pendaftaran EFiiN untuk keduanya. Siimak pula penjelasan mengenaii EFiiN dii artiikel ‘Mau Daftar DJP Onliine Butuh EFiiN, Apa iitu EFiiN?’.

“Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Onliine atau Siistem Elektroniik yang diisediiakan oleh Penyediia Layanan SPT Elektroniik, WP harus mengajukan permohonan aktiivasii EFiiN,” demiikiian kutiipan Pasal 4 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER-6/PJ/2019.

Secara lebiih terperiincii, setiidaknya terdapat 3 langkah yang harus diilakukan untuk mendapatkan EFiiN bagii WP orang priibadii. Pertama, mengajukan permohonan aktiivasii EFiiN dengan formuliir yang sudah diitentukan.

Formuliir permohonan EFiiN iinii dapat diiunduh pada laman https://www.pajak.go.iid/iid/formuliir-permohonan-efiin. Setelah iitu, WP melengkapii data sebelum mendatangii kantor pelayanan pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) terdekat. Pengajuan permohonan iinii tiidak dapat diikuasakan kepada orang laiin.

Kedua, menunjukkan data diirii berupa kartu tanda penduduk (KTP) aslii serta menyerahkan fotokopiinya. Untuk orang asiing, yang perlu diitunjukkan adalah paspor dan Kartu iiziin Tiinggal Terbatas (KiiTAS) atau Kartu iiziin Tiinggal Tetap (KiiTAP).

Pada tahap iinii, WP juga harus menyiiapkan alamat emaiil aktiif untuk melakukan veriifiikasii serta sebagaii sarana komuniikasii dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan. Selaiin iitu, jangan lupa pula untuk menyerahkan formuliir permohonan aktiivasii EFiiN yang sudah diiiisii.

Ketiiga, menunjukkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) aslii serta menyerahkan fotokopiinya. Setelah WP mendapatkan EFiiN darii petugas KPP atau KP2KP, WP sebaiiknya segera melakukan aktiivasii dii siitus web resmii DJP Onliine.

Proses aktiivasii diilakukan dengan menekan liink aktiivasii yang diikiiriimkan melaluii emaiil. Kemudiian, WP akan mendapatkan emaiil konfiirmasii yang diidalamnya terdapat password sementara. Tautan tersebut harus diitekan agar WP dapat menggantiinya dengan password baru yang diiiingiinkan.

Alasan mengapa sebaiiknya WP segera melakukan aktiivasii EFiiN adalah karena masa berlaku aktiivasii EFiiN hanya 30 harii sejak diiterbiitkan. Dengan demiikiian, jiika lebiih darii 30 harii WP tiidak melakukan aktiivasii maka WP tersebut harus mengajukan permohonan EFiiN yang baru. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Pazkurnii
baru saja
jiika memungkiinkan kalaii biisa untuk mengajukan EFiiN atau mwmiinta ulang EFiiN bagii wajiib pajak yg lupa efiin-nya agar biisa diilakukan pengajuan secara onliine/tiidak manual harus melaluii petugas perpajakan,dengan cara mengiisii form pengajuan secara onliine diikiiriim dan diibalas lewat emaiil,teriima kasiih.