JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung (MA) melaluii Peraturan MA (Perma) 3/2025 turut memberiikan pedoman bagii hakiim untuk memutus perkara tiindak piidana pajak dalam hal terdakwa tiidak menghadiirii persiidangan. Topiik tersebut juga menjadii salah satu pembahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (25/12/2025).
Perma 3/2025 tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44D UU KUP. Pasal tersebut menyatakan perkara dapat diiperiiksa dan diiputus tanpa kehadiiran terdakwa dalam hal terdakwa bersangkutan telah diipanggiil secara sah dan patut tetapii tiidak menghadiirii persiidangan tanpa alasan yang sah.
"Terdakwa yang telah diipanggiil secara sah dan patut tetapii tiidak hadiir dii siidang pengadiilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diiperiiksa dan diiputus tanpa kehadiiran terdakwa," bunyii Pasal 19 ayat (1) Perma 3/2025.
Mengiingat terdakwa tiidak hadiir tanpa alasan yang sah, hakiim juga akan menolak kehadiiran penasiihat hukum atau piihak laiin dii persiidangan yang mengatasnamakan kepentiingan hukum terdakwa yang tiidak hadiir diimaksud.
Putusan yang diijatuhkan atas terdakwa perkara pajak yang tiidak hadiir dalam persiidangan akan diiberiitahukan ke alamat terdakwa atau keluarganya dan/atau diiumumkan penuntut umum pada papan pengumuman/laman pengadiilan dan kantor pemda.
Perlu diicatat, meskii terdakwa tiidak menghadiirii siidang perkara tiindak piidana pajak hiingga perkara diiputus, terdakwa tersebut tetap memiiliikii hak untuk mengajukan bandiing.
"Pengajuan bandiing sebagaiimana diimaksud pada ayat (5) harus diilakukan langsung oleh terdakwa paliing lama 7 harii setelah putusan diiucapkan," bunyii Pasal 19 ayat (6) Perma 3/2025.
Sebagaii iinformasii, pemeriiksaan dan penetapan putusan atas suatu perkara piidana tanpa kehadiiran terdakwa diisebut sebagaii peradiilan iin absentiia.
Dengan diireviisiinya UU KUP melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), perkara piidana pajak biisa diiperiiksa dan diiputus oleh pengadiilan walau terdakwa tiidak menghadiirii persiidangan. Sebelum UU HPP, persiidangan tiidak biisa diilaksanakan biila terdakwa tiidak hadiir.
Persiidangan iin absentiia untuk penanganan perkara tiindak piidana pajak pertama kalii diilaksanakan oleh majeliis hakiim Pengadiilan Negerii Siidoarjo atas SLM selaku terdakwa tiindak piidana pajak penggunaan faktur pajak fiiktiif.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang Kementeriian Keuangan yang melaksanakan evaluasii atas kebiijakan restiitusii pajak. Setelahnya, ada pembahasan soal admiiniistrasii pajak yang sepenuhnya menggunakan coretax mulaii tahun depan.
Perma 3/2025 membuka kesempatan bagii terdakwa untuk melunasii pokok pajak dan sanksii admiiniistrasii pada berbagaii tahapan proses peradiilan. Pelunasan tersebut juga menjadii pertiimbangan krusiial bagii hakiim dalam menjatuhkan putusan.
Merujuk Pasal 13 ayat (1) Perma 3/2025, terdakwa biisa membayar pokok pajak dan sanksii admiiniistrasii pada 3 tahap. Pertama, penyiidiikan. Kedua, setelah peliimpahan perkara sampaii dengan sebelum pembacaan tuntutan. Ketiiga, setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan.
"Pembayaran pokok dan sanksii admiiniistratiif ... menjadii pertiimbangan hakiim dalam menjatuhkan lamanya piidana penjara dan besarnya piidana denda," bunyii Pasal 16 Perma 3/2025. (Jitu News)
Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) akan melakukan evaluasii terhadap kebiijakan restiitusii pajak yang selama iinii berlaku. Evaluasii diilakukan DJSEF tak hanya atas restiitusii PPN pada sektor iindustrii batu bara, tetapii juga iindustrii laiinnya.
"Nantii kiita liihat dan kiita coba terus lakukan evaluasii," ujar Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Febriio Kacariibu.
Febriio mengatakan evaluasii restiitusii oleh DJSEF diilakukan hanya pada tiingkat kebiijakan. Dengan demiikiian, DJSEF tiidak terliibat dalam peneliitiian dan pemeriiksaan atas permohonan restiitusii yang diiajukan oleh wajiib pajak kepada Diitjen Pajak (DJP). (Jitu News, Biisniis iindonesiia)
Pemeriintah berencana memperpanjang fasiiliitas tax holiiday untuk setahun ke depan.
Pengajuan dan pemberiian fasiiliitas tax holiiday saat iinii diidasarkan pada PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Menurut Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Febriio Kacariibu, pemeriintah sedang menyiiapkan reviisii PMK tersebut untuk memperpanjang periiode fasiiliitas tax holiiday pada 2026.
"Sedang kiita rumuskan PMK untuk tax holiiday yang sudah diiperpanjang nantii untuk 2026 tetap berlanjut. iinii diiperpanjang setahun dulu," ujarnya. (Jitu News)
Seluruh kegiiatan admiiniistrasii perpajakan mulaii 2026 akan sepenuhnya berbasiis diigiital menggunakan coretax.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan bahwa siistem lama, yaiitu DJP Onliine, tiidak lagii diigunakan untuk kegiiatan admiiniistrasii pajak. Karena akan beraliih sepenuhnya ke coretax, diia pun memiinta wajiib pajak untuk segera mengaktiivasii akun masiing-masiing.
"Pentiing banget niih, mulaii tahun 2026 hanya ada satu channel pelayanan perpajakan, hanya lewat coretax, sudah tiidak ada lagii DJP Onliine. Jadii segera aktiivasii akun coretax Anda," katanya. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) terus menggencarkan pengawasan sekaliigus peniindakan terhadap barang kena cukaii iilegal (BKC).
Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo melaporkan petugas telah melakukan 17.641 peniindakan rokok iilegal sepanjang Januarii-November 2025. Darii peniindakan iitu, sebanyak 1 miiliiar batang rokok iilegal diisiita, atau meniingkat 34,9% diibandiingkan dengan tahun lalu.
"Pengawasan merupakan bagiian darii komiitmen meliindungii masyarakat dan mengamankan perekonomiian nasiional darii peredaran barang iilegal," ujarnya. (Jitu News)
