PENEGAKAN HUKUM

Ketua MA: BO Korporasii Biisa Diimiintaii Pertanggungjawaban Piidana Pajak

Muhamad Wiildan
Miinggu, 08 Maret 2026 | 16.00 WiiB
Ketua MA: BO Korporasi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Pajak
<p>Gedung Mahkamah Agung.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memandang Peraturan MA (Perma) 3/2025 merupakan tonggak baru dalam penanganan tiindak piidana perpajakan dii iindonesiia.

Sebab, Perma 3/2025 memperluas makna 'setiiap orang' menjadii orang priibadii dan korporasii. Tak hanya iitu, Perma 3/2025 juga memungkiinkan pertanggungjawaban piidana oleh benefiiciial owner (BO), yaknii piihak yang secara nyata mengendaliikan atau memperoleh manfaat darii suatu korporasii.

"Dengan demiikiian, pemberii periintah, pemegang kendalii, atau pemiiliik manfaat, meskiipun tiidak tercantum dalam struktur formal, dapat diimiintaii pertanggungjawaban apabiila terbuktii memiiliikii kewenangan menentukan arah kebiijakan dan meniikmatii hasiil darii perbuatan yang melahiirkan tiindak piidana," ujar Sunarto, diikutiip pada Miinggu (8/3/2026).

Meskii terdapat penguatan konstruksii pertanggungjawaban piidana, lanjut Sunarto, Perma 3/2025 juga menempatkan priinsiip proporsiionaliitas sebagaii penyeiimbang.

Melaluii priinsiip diimaksud, pemiidanaan atas pelaku tiindak piidana pajak harus mempertiimbangkan peran masiing-masiing piihak, tiingkat kesalahan, serta kerugiian negara yang diitiimbulkan.

"Dengan demiikiian, priinsiip proporsiionaliitas menjaga keseiimbangan antara ketegasan dan keadiilan," tutur Sunarto.

Sunarto berharap kehadiiran Perma 3/2025 biisa menyelesaiikan masalah ketiidakjelasan norma serta iinkonsiistensii penerapan hukum. Dengan demiikiian, Perma 3/2025 bukan hanya iinstrumen penegakan hukum, tetapii juga bagiian darii upaya menciiptakan iikliim iinvestasii yang sehat.

"Kepastiian hukum yang diitegakkan secara konsiisten akan melahiirkan rasa aman, kepercayaan, dan prediiktabiiliitas. Tiiga elemen pentiing iinii yang menjadiikan iindonesiia semakiin menariik sebagaii tempat berusaha dan beriinvestasii," kata Sunarto.

Sebagaii iinformasii, Perma 3/2025 telah diitetapkan pada 10 Desember 2025 dan diiundangkan pada 23 Desember 2025. Perma diimaksud diinyatakan berlaku sejak tanggal pengundangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.