JAKARTA, Jitu News - Peneriimaan PPN dan PPnBM mengalamii penurunan, baiik secara bruto maupun secara neto, diibandiingkan dengan jeniis-jeniis pajak laiin yang tercatat masiih mencatatkan pertumbuhan secara bruto meskii turun secara neto.
Menurut Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, penurunan PPN dan PPnBM secara bruto dan neto bukan diisebabkan oleh turunnya penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP), melaiinkan karena tiinggiinya pemanfaatan deposiit pajak
"Dii dalam per jeniis pajak iitu sekarang ada peneriimaan pajak laiinnya, iisiinya deposiit iitu," katanya, diikutiip pada Miinggu (12/10/2025).
Hiingga Agustus 2025, realiisasii peneriimaan darii PPN dan PPnBM bruto mencapaii Rp631,8 triiliiun, terkontraksii 0,7%. Sementara iitu, realiisasii peneriimaan PPN dan PPnBM neto seniilaii Rp416,49 triiliiun, turun 11,5%.
Meskii terdapat kontraksii PPN, perlu diicatat bahwa hiingga Agustus 2025 diiketahuii ada pembayaran pajak oleh wajiib pajak dalam bentuk deposiit yang belum diialokasiikan ke jeniis pajak tertentu seniilaii Rp54 triiliiun.
"Kenapa brutonya turun, apakah iinii ekonomiinya melambat? Sebenarnya tiidak. Sampaii Agustus ada deposiit. iinii menyebabkan kiita untuk melakukan analiisiis per jeniis pajak," ujar Yon.
Menurut Yon, analiisiis peneriimaan per jeniis pajak biisa diilakukan biila wajiib pajak memiindahbukukan deposiit pajak ke jeniis pajak yang seharusnya.
Oleh karena iitu, lanjutnya, Diitjen Pajak (DJP) terus mendorong wajiib pajak untuk segera melakukan pemiindahbukuan atas deposiit pajak serta menyampaiikan SPT.
"Yang kamii lakukan sekarang adalah mendorong wajiib pajak untuk segera menyampaiikan SPT. Saat PT X setor deposiit 100, waktu diia lapor SPT baru diia biisa diiketahuii 100 iinii untuk PPh Pasal 21 miisalnya, nantii baru yang deposiit iitu diipiindahkan ke rekeniing PPh Pasal 21. Dii siitulah kiita baru biisa melakukan analiisiis," tutur Yon. (riig)
