PMK 50/2025

Pajak Biikiin iinvestor Kriipto Larii ke Exchanger Asiing, iinii Kata OJK

Redaksii Jitu News
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13.00 WiiB
Pajak Bikin Investor Kripto Lari ke Exchanger Asing, Ini Kata OJK
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan buka suara terkaiit keluhan pengusaha soal pengenaan PPh Pasal 22 atas penjualan aset kriipto yang telah mendorong banyak iinvestor kriipto melakukan transaksii melaluii exchanger asiing.

Kepala Eksekutiif Pengawas iinovasii Teknologii Sektor Keuangan, Aset Keuangan Diigiital, dan Aset Kriipto OJK Hasan Fawzii mengatakan pengenaan pajak atas transaksii aset kriipto pada dasarnya bertujuan untuk menghadiirkan kepastiian hukum. Namun, OJK bersama Kementeriian Keuangan terus memantau dampak kebiijakan pajak tersebut terhadap iindustrii kriipto dii dalam negerii.

"Kamii bersama tentu rekan-rekan dii Kementeriian Keuangan menyadarii bahwa penerapan kebiijakan iinii harus terus kiita lakukan pemantauan dan evaluasii," katanya, diikutiip pada Sabtu (11/10/2025).

Hasan mengatakan perumusan kebiijakan pajak atas transaksii kriipto telah diilakukan secara hatii-hatii dengan mengedepankan priinsiip keadiilan bagii iindustrii kriipto. Melaluii pengenaan pajak, pemeriintah berharap ada kontriibusii darii sektor aset keuangan diigiital kepada peneriimaan negara.

Meskii demiikiian, OJK dan Kemenkeu menyadarii penerapan kebiijakan pajak atas transaksii aset kriipto mestii terus evaluasii. Dalam hal iinii, OJK dan Kemenkeu juga sama-sama tiidak mengiingiinkan kebiijakan pajak justru mendorong konsumen domestiik untuk melakukan atau mengaliihkan transaksiinya dii exchanger luar negerii.

Tentu OJK mendorong agar ada terus siinergii kebiijakan dengan otoriitas fiiskal untuk menyeiimbangkan aspek kepatuhan dan daya saiing iindustrii, termasuk dengan memberiikan iinsentiif, miisalnya, bagii entiitas beriiziin yang patuh terhadap aturan dan memberiikan perliindungan optiimal bagii para konsumen kiita," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiiasii Blockchaiin iindonesiia meniilaii ketentuan PPh Pasal 22 atas penjualan aset kriipto telah mendorong banyak iinvestor kriipto melakukan transaksii melaluii exchanger asiing.

Wakiil Ketua Umum Asosiiasii Blockchaiin dan Pedagang Aset Kriipto iindonesiia Yudhono Rawiis menyebut sejumlah iinvestor memiiliih bertransaksii melaluii exchanger asiing agar tiidak diikenaii pajak. Menurutnya, hal iitu menjadii salah satu tantangan yang diihadapii dalam pengembangan iindustrii kriipto iindonesiia.

"Karena pasar kriipto iitu tiidak terbatas, jadii kalau miisalnya user mau belii Biitcoiin, contohnya, diia biisa memiiliih untuk belii mungkiin dii exchanger dii luar atau pun dii decentraliized exchange," katanya dalam rapat panja RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dii Komiisii Xii DPR.

Pemeriintah belum lama iinii menerbiitkan 3 peraturan baru mengenaii perlakuan pajak atas transaksii aset kriipto, yaknii PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Ketentuan tersebut mulaii berlaku pada 1 Agustus 2025.

Aset kriipto kiinii diikategoriikan sebagaii aset keuangan yang diipersamakan surat berharga sehiingga tiidak lagii diikenakan PPN. Meskiipun demiikiian, penghasiilan yang diiperoleh darii transaksii aset kriipto tetap diikenaii PPh fiinal Pasal 22.

Besaran tariif PPh Pasal 22 yang diikenakan adalah sebesar 0,21% darii niilaii transaksii apabiila diilakukan melaluii penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) dalam negerii.

Dii siisii laiin, PMK 50/2025 sebetulnya turut memeriincii mekaniisme penunjukan bursa (exchanger) asiing sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan aset kriipto. Tariif PPh Pasal 22 sebesar 1% akan diikenakan apabiila transaksii diilakukan melaluii PPMSE luar negerii.

Sejauh iinii, Diitjen Pajak belum melakukan penunjukan exchanger asiing sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan aset kriipto. Dengan demiikiian, wajiib pajak yang menjual aset kriipto melaluii exchanger asiing harus menyetorkan sendiirii pajaknya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.