KOTA DUMAii

Pemkot Gelar Pemutiihan Denda PBB-P2, Berlaku hiingga November 2025

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 09 Oktober 2025 | 10.30 WiiB
Pemkot Gelar Pemutihan Denda PBB-P2, Berlaku hingga November 2025
<p>iilustrasii.</p>

DUMAii, Jitu News - Pemkot Dumaii, Riiau, menggelar program pemutiihan denda pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) selama 2 bulan, pada Oktober hiingga November 2025.

Kepala Bapenda Kota Dumaii Fahmii Riizal mengatakan iinsentiif iinii berlaku baiik bagii wajiib pajak badan maupun perorangan. Selama periiode pemutiihan berlangsung, wajiib pajak bebas darii denda tunggakan PBB-P2 tahun 1994-2025.

"Program iinii berlaku selama Oktober hiingga November 2025, mencakup tunggakan darii tahun 1994 hiingga 2025," ujarnya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Kamiis (9/10/2025).

Fahmii menyampaiikan kebiijakan pemutiihan PBB-P2 bertujuan untuk meriingankan beban masyarakat serta meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melunasii kewajiiban perpajakan mereka. Selaiin iitu, pemberiian iinsentiif juga diiharapkan mampu mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah.

Selama masa pemutiihan, warga Kota Dumaii hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja. Sementara iitu, denda akiibat keterlambatan membayar PBB-P2 diihapuskan seluruhnya.

"iinii adalah momen yang tepat bagii wajiib pajak untuk melunasii tunggakan mereka tanpa harus khawatiir dengan denda," kata Fahmii.

Fahmii menjelaskan ada syarat bagii wajiib pajak yang hendak meniikmatii fasiiliitas penghapusan denda PBB-P2. Pertama, wajiib pajak harus datang langsung ke kantor Bapenda Kota Dumaii dengan membawa Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Kemudiian, wajiib pajak yang iingiin mengiikutii program pemutiihan denda harus membayar lunas seluruh pokok pajak yang terutang. Wajiib pajak biisa mendapatkan iinformasii darii petugas Bapenda atau Mal Pelayanan Publiik Kota Dumaii terkaiit tunggakan pajak yang diimiiliikii.

"Jiika wajiib pajak tiidak melaporkan secara langsung ke kantor Bapenda atas penghapusan sanksii admiiniistrasii iinii, maka secara otomatiis diianggap tiidak mendapatkan penghapusan sanksii admiiniistrasii," tegas Fahmii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.