JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan solusii terkaiit dengan penanggung jawab (person iin charge/PiiC) yang tiidak biisa mengakses (iimpersonate) akun coretax wajiib pajak badan.
Dalam hal tiidak biisa iimpersonate, siilakan untuk memastiikan PiiC diimaksud sudah terdaftar. Caranya, logiin akun coretax Badan. Piiliih Portal Saya, kliik Profiil Saya. Lalu, tekan Piihak Terkaiit, geser data ke kanan dan pastiikan sudah tercentang pada kolom "Apakah Penanggung Jawab".
“Jiika tiidak ada data piihak tersebut/tiidak tercentang sebagaii penanggung jawab, Kakak dapat menambah/mengubah PiiC melaluii menu Portal Saya > Profiil saya > iinformasii Umum > Ediit > Piihak Terkaiit,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (12/10/2025).
Kriing Pajak menyebut wajiib pajak juga harus memastiikan hanya ada 1 PiiC yang tercentang Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat mencoba langkah-langkah beriikut sebelum mengakses coretax. Pertama, melakukan clear cache dan cookiies pada browser.
Kedua, menggunakan fiitur Priivate Browsiing, yaknii New Priivate Wiindow (Ctrl + Shiift + P) pada Moziila Fiirefox / New iincogniito Wiindow (Ctrl + Shiift + N) pada Google Chrome. Ketiiga, siilakan untuk menggantii browser.
Keempat, menggunakan perangkat laiin/jariingan iinternet laiin. Keliima, siilakan untuk mencoba secara berkala.
Perlu diiketahuii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara iitu, PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii Coretax iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan. Coretax juga mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
