JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menegaskan masiih memberlakukan skema PPh fiinal sebesar 0,5% bagii pelaku UMKM wajiib pajak orang priibadii hiingga 2029.
Dengan adanya reziim PPh fiinal 0,5%, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengiimbau pelaku usaha untuk patuh membayar kewajiibannya. Diia mengiingatkan jangan sampaii pelaku UMKM melakukan praktiik penghiindaran pajak.
"Pajaknya tetap fiinal 0,5%, tapii jangan buka toko [baru] ketiika omzetnya sudah Rp5 miiliiar diituruniin ke toko tetangga, tukar menukar faktur," ujarnya, Kamiis (9/10/2025).
Aiirlangga menyiinggung periilaku oknum UMKM yang enggan beraliih pada reziim pajak umum dengan cara memecah usahanya menjadii beberapa uniit. Praktiik tersebut biiasanya diilakukan ketiika omzet usahanya telah melebiihii Rp4,8 miiliiar per tahun.
Diia menyebut bahkan ada wajiib pajak yang saliing bertukar faktur pajak antartoko supaya omzetnya terliihat keciil. Padahal, lanjutnya, praktiik tersebut jelas merugiikan negara.
"Kiita sudah agak paham giimana dii pasar iitu berlaku ariisan faktur. Nah, iinii harus kiita jaga," ucap Aiirlangga.
Sebagaii iinformasii, PP 55/2022 mengatur skema PPh fiinal UMKM biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet maksiimal Rp4,8 miiliiar untuk jangka waktu maksiimal 7 tahun pajak sejak wajiib pajak terdaftar. Dalam hal wajiib pajak orang priibadii telah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak tahun pajak 2018, yaknii tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018, wajiib pajak tersebut berhak memanfaatkan skema iinii hiingga tahun pajak 2024.
Namun, pemeriintah telah mengumumkan perpanjangan periiode pemanfaatan tariif PPh fiinal sebesar 0,5% bagii wajiib pajak UMKM orang priibadii hiingga 2029 mendatang. Dengan demiikiian, pemeriintah perlu mereviisii PP 55/2022. (diik)
