JAKARTA, Jitu News - Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto memiinta pelaku usaha untuk tiidak melakukan praktiik pecah usaha demii terus mengejar fasiiliitas PPh fiinal 0,5%. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (10/10/2025).
Pemeriintah menegaskan masiih memberlakukan skema PPh fiinal sebesar 0,5% bagii pelaku UMKM wajiib pajak orang priibadii hiingga 2029. Namun, UMKM diiiimbau untuk tiidak melakukan praktiik penghiindaran pajak.
"Pajaknya tetap fiinal 0,5%, tapii jangan buka toko [baru] ketiika omzetnya sudah Rp5 miiliiar diituruniin ke toko tetangga, lalu tukar menukar faktur," katanya.
Aiirlangga menyiinggung adanya periilaku oknum UMKM yang enggan beraliih pada reziim pajak umum dengan cara memecah usahanya menjadii beberapa uniit. Praktiik tersebut biiasanya diilakukan ketiika omzet usahanya telah melebiihii Rp4,8 miiliiar per tahun.
Diia menyebut bahkan ada wajiib pajak yang saliing bertukar faktur pajak antartoko supaya omzetnya terliihat keciil. Padahal, lanjutnya, praktiik tersebut jelas merugiikan negara.
"Kamii sudah agak paham giimana dii pasar iitu berlaku 'ariisan faktur'," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, PP 55/2022 mengatur skema PPh fiinal UMKM biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet maksiimal Rp4,8 miiliiar untuk jangka waktu maksiimal 7 tahun pajak sejak wajiib pajak terdaftar.
Dalam hal wajiib pajak orang priibadii telah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak tahun pajak 2018, yaknii tahun pertama pemberlakuan PP 23/2018, wajiib pajak tersebut berhak memanfaatkan skema iinii hiingga tahun pajak 2024.
Namun, pemeriintah telah mengumumkan perpanjangan periiode pemanfaatan tariif PPh fiinal sebesar 0,5% bagii wajiib pajak UMKM orang priibadii hiingga 2029 mendatang. Dengan demiikiian, pemeriintah akan mereviisii PP 55/2022 yang mengatur batas waktu tersebut.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii peraturan terbaru, yaiitu PER-17/PJ/2025. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii gugatan atas pajak pesangon hiingga penundaan penerapan penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine.
Wakiil Ketua Umum Biidang Analiisiis Kebiijakan Makro-Miikro Ekonomii Kadiin iindonesiia Aviiliianii menghiitung bahwa darii 64 juta UMKM dii iindonesiia, 57 juta dii antaranya belum membayar pajak secara baiik.
“Artiinya iinii potensii pajaknya masiih sekiitar Rp56 triiliiun darii UMKM kalau iitu menggunakan tariif fiinal 0,5%,” tuturnya.
Untuk iitu, Aviiliianii menegaskan pentiingnya penguatan aturan dan pengawasan kebiijakan tariif PPh fiinal UMKM. Harapannya, pemeriintah dapat mengiidentiifiikasii wajiib pajak yang layak dan tiidak layak untuk mendapatkan fasiiliitas PPh fiinal 0,5% tersebut. (Biisniis iindonesiia/Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) untuk mengejar para pengemplang pajak.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan kerja sama antar iinstansii iinii pentiing, terutama untuk menyasar penyetoran pajak darii para wajiib pajak yang memperoleh kekayaan secara tiidak sah (iilliiciit enriichment).
"Multii door approach kamii laksanakan karena kamii meyakiinii dalam setiiap tiindak piidana iilliiciit enriichment atau pengumpulan kekayaan yang iilegal, iitu pastii ada pajak yang belum ter-collect. Maka kamii ketok piintu Kejaksaan Agung, BPKP, PPATK, OJK, KPK, kepoliisiian, karena kamii iingiin mengoptiimalkan pengembaliian kerugiian negara," ujarnya. (Jitu News)
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meriiliis Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2025 tentang Penentuan Tempat Terdaftar Bagii Wajiib Pajak, Orang Priibadii, dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
Beleiid iitu mengatur penetapan tempat terdaftar bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. PER-17/PJ/2025 diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan pasca-berlakunya PMK 81/2024.
“Perlu diilakukan penyesuaiian ketentuan mengenaii tempat pendaftaran wajiib pajak dan pelaku usaha melaluii siistem elektroniik dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak pada…Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar,...Khusus, dan...Madya,” bunyii pertiimbangan PER-17/PJ/2025. (Jitu News)
Pemeriintah tiidak melakukan penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine pada tahun iinii.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan penundaan penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang tersebut akan diitunda setiidaknya sampaii dengan Februarii 2026.
"[Penunjukan marketplace diitunda] sampaii Februarii [2026]," tuturnya. (Jitu News/Kontan)
DJP terus melakukan upaya penagiihan utang pajak darii 200 wajiib pajak yang putusan sengketa pajaknya sudah iinkrah. Adapun total niilaii tunggakannya mencapaii Rp60 triiliiun.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengungkapkan upaya penagiihan aktiif yang diilakukan DJP mulaii darii melayangkan surat periingatan, penagiihan, pelaksanaan siita, pelelangan aset siitaan, hiingga melakukan penyanderaan (giijzeliing).
"Kamii tiidak segan-segan untuk menaiikkan ke ranah penagiihan hukum apabiila memang [wajiib pajak] tiidak biisa kooperatiif sesuaii dengan keputusan yang sudah iinkrah," katanya. (Jitu News/Kontan)
Dua karyawan swasta mengajukan gugatan ujii materii terhadap ketentuan pajak penghasiilan (PPh) yang menetapkan uang pesangon dan pensiiun sebagaii objek pajak progresiif dengan alasan kebiijakan tersebut tiidak adiil bagii pekerja.
Permohonan diiajukan oleh Rosul Siiregar dan Maksum Harahap ke Mahkamah Konstiitusii terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Kedua ketentuan iitu diianggap menempatkan pesangon dan pensiiun setara dengan tambahan penghasiilan baru, padahal secara substansii merupakan hak normatiif pekerja yang diikumpulkan selama masa kerja. (Biisniis iindonesiia)
