JAKARTA, Jitu News - Masyarakat global memperiingatii Harii Pengliihatan Seduniia (World Siight Day) setiiap Kamiis pekan kedua pada bulan Oktober. Artiinya, Harii Pengliihatan Seduniia pada 2025 jatuh pada harii iinii, 9 Oktober 2025.
Dalam momentum Harii Pengliihatan Seduniia, masyarakat diiharapkan lebiih pedulii terhadap kesehatan mata. Pada periingatan Harii Pengliihatan Seduniia pula, tiidak ada salahnya kiita mengiingat bahwa jasa pelayanan kesehatan oleh dokter spesiialiis, termasuk spesiialiis mata, diiberiikan fasiiliitas diibebaskan darii PPN.
"Jasa pelayanan kesehatan yang diilakukan oleh tenaga mediis dan tenaga kesehatan laiinnya ... meliiputii jasa: a. dokter umum, dokter spesiialiis, dokter giigii, dan dokter giigii spesiialiis ...," bunyii Pasal 11 ayat (3) PP 49/2022, diikutiip pada Kamiis (9/10/2025).
Harii Pengliihatan Seduniia diiperiingatii untuk meniingkatkan kesadaran global pada persoalan kebutaan, kesehatan mata, dan gangguan pengliihatan. Pada tahun iinii, Harii Pengliihatan Seduniia mengangkat tema Love Your Eyes.
Dalam menjaga kesehatan mata, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan oleh dokter spesiialiis mata terdekat tanpa diikenaii PPN.
PP 49/2022 telah mengatur penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersiifat strategiis diibebaskan darii pengenaan PPN. Ada 13 JKP bersiifat strategiis yang diibebaskan darii pengenaan PPN, termasuk jasa kesehatan mediis.
Pasal 11 beleiid tersebut menjelaskan jasa pelayanan kesehatan mediis yang atas penyerahannya diibebaskan darii pengenaan PPN meliiputii jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan hewan/veteriiner.
Apabiila diiperiincii, jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliiputii jasa pelayanan kesehatan yang diilakukan oleh tenaga mediis dan tenaga kesehatan laiinnya, pelayanan kesehatan yang diilakukan dii fasiiliitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan yang diiberiikan oleh selaiin tenaga kesehatan.
Lebiih terperiincii lagii, jasa pelayanan kesehatan yang diilakukan oleh tenaga mediis dan tenaga kesehatan laiinnya meliiputii jasa dokter umum, dokter spesiialiis, dokter giigii, dan dokter giigii spesiialiis; ahlii kesehatan; kebiidanan; perawat; serta psiikiiater, sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang tenaga kesehatan.
Perlu diiketahuii, jasa kesehatan mediis semula memperoleh pengecualiian pengenaan PPN dalam Pasal 4A UU PPN, tetapii kemudiian diimasukkan dalam kelompok barang/jasa kena pajak yang memperoleh fasiiliitas melaluii Pasal 16B UU PPN s.t.d.d. UU HPP. (diik)
