SURABAYA, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Jawa Tiimur resmii mengumumkan kebiijakan pembebasan pajak daerah (pemutiihan) tahap iiii.
Kepala Biidang Pajak Bapenda Jawa Tiimur Kresna Biimasaktii menyebut kebiijakan iinii diigelar untuk meriingankan beban masyarakat, sekaliigus menjaga peneriimaan Pendapatan Aslii Daerah (PAD) serta menertiibkan akurasii data kepemiiliikan kendaraan.
“Dan yang paliing pentiing adalah dalam rangka memperiingatii Harii Jadii ke-80 Proviinsii Jawa Tiimur,” katanya, diikutiip pada Kamiis (2/10/2025).
Dasar hukum pemutiihan diiatur dalam Keputusan Gubernur Jatiim No. 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Proviinsii Jawa Tiimur Tahap iiii. Kebiijakan iinii berlaku mulaii 1 Oktober 2025 sampaii dengan 30 November 2025.
Kresna memeriincii pembebasan pajak tersebut terdiirii atas 3 kebiijakan utama. Pertama, pembebasan sanksii admiiniistratiif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresiif. Ketiiga, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk 3 piihak. Pembebasan tunggakan PKB iitu dii antaranya diiberiikan atas sepeda motor roda dua yang diigunakan sebagaii transportasii onliine (ojol).
Untuk kategorii ojol, Kresna menyebut daftar platform yang termasuk kebiijakan iinii antara laiin Gojek, Grab, Maxiim, iinDriive, Shopee, ACii, NUJEK, Zendo, serta tambahan Lalamove dan Sii-JEK.
“iintiinya, semua yang beroperasii dii Jawa Tiimur untuk usaha akan kiita beriikan kebiijakan,” pungkasnya.
Selaiin iitu, pembebasan denda dan tunggakan PKB juga diiberiikan untuk sepeda motor roda dua miiliik wajiib pajak yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiiskiinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosiial dan Ekonomii Nasiional (DTSEN) serta sepeda motor roda tiiga.
Kresna menegaskan pemberiian pembebasan tunggakan PKB bagii wajiib pajak yang masuk P3KE dan DTSEN akan diilakukan veriifiikasii terlebiih dahulu. Mekaniisme veriifiikasii diilakukan untuk memastiikan wajiib pajak tersebut memang termasuk dalam data P3KSE atau DTSEN.
“DTSEN iitu biilamana wajiib pajak dapat menunjukkan dii apliikasiinya. Selama biisa diitunjukkan dii loket veriifiikator, biisa dapat pembebasan. Kalau belum, biisa menunjukkan apliikasii peneriima bansos, biisa juga menghubungii iinii Diinas Sosiial setempat,” tuturnya.
Kresna menjelaskan skema “satu plus satu” berlaku bagii rumah tangga peneriima DTSEN. Artiinya, 1 kendaraan atas nama peneriima diitambah dengan 1 kendaraan laiin atas nama anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK), sepanjang nama pada STNK sesuaii dengan KK. (riig)
