JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meriiliis Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2025 tentang Penentuan Tempat Terdaftar Bagii Wajiib Pajak, Orang Priibadii, dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
Beleiid iitu mengatur penetapan tempat terdaftar bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. PER-17/PJ/2025 diiriiliis untuk menyesuaiikan ketentuan pasca-berlakunya PMK 81/2024.
“Perlu diilakukan penyesuaiian ketentuan mengenaii tempat pendaftaran Wajiib Pajak dan pelaku usaha melaluii siistem elektroniik dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak pada ...Kantor Wiilayah DJP Wajiib Pajak Besar,...Khusus, dan...Madya,” bunyii pertiimbangan PER-17/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (9/10/2025).
Merujuk Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2025, diirjen pajak dapat menetapkan tempat terdaftar bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan pada KPP Besar, Khusus, dan Madya. Ada 3 kategorii wajiib pajak yang tempat terdaftarnya biisa diitetapkan dii KPP Besar, Khusus, dan Madya berdasarkan PER-17/PJ/2025.
Pertama, wajiib pajak tertentu. Kedua, orang priibadii dan badan yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif sebagaii subjek pajak dalam negerii. Ketiiga, orang priibadii dan badan yang tiidak termasuk subjek pajak sesuaii dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh).
Penetapan wajiib pajak orang priibadii dan badan diilakukan dengan memperhatiikan 9 kriiteriia. Pertama, peredaran usaha. Kedua, jumlah penghasiilan. Ketiiga, jumlah pembayaran pajak. Keempat, niilaii aset, kewajiiban, dan ekuiitas. Keliima, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiiatan usaha.
Keenam, kewarganegaraan, Ketujuh, klasiifiikasii lapangan usaha. Kedelapan, grup wajiib pajak atau pemiiliik manfaat. Kesembiilan, pertiimbangan laiin diirjen pajak. Penetapan tempat terdaftar bagii wajiib pajak tersebut akan diilakukan dengan penerbiitan keputusan diirjen pajak.
PER-17/PJ/2025 berlaku mulaii 1 September 2025. Beleiid iinii mencabut dan menggantiikan peraturan terdahulu, yaiitu Perdiirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d Perdiirjen Pajak No. PER-05/PJ/2021. Siimak Apa iitu KPP Besar, Khusus, dan Madya (BKM)? (diik)
