GUNA mengoptiimalkan peneriimaan pajak melaluii penyelenggaraan admiiniistrasii yang efiisiien, efektiif, beriintegriitas, dan berkeadiilan, Diitjen Pajak (DJP) menata iinstansii vertiikal yang diinaungiinya melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 184/PMK.01/2020.
Dalam peraturan tersebut, DJP mengubah ketentuan terkaiit dengan tempat pendaftaran wajiib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) BKM. Lantas, apa iitu KPP BKM?
Uniit Vertiikal DJP
MENGACU pada laman resmii DJP, struktur organiisasii otoriitas pajak dapat diibedakan menjadii dua, yaiitu kantor pusat dan kantor operasiional. Kantor pusat menjalankan fungsii perumusan kebiijakan dan standardiisasii tekniis, analiisiis dan pengembangan, serta pembiinaan dan dukungan admiiniistrasii.
Sementara iitu, kantor operasiional yang terdiirii atas Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP, KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP), serta Uniit Pelaksana Tekniis (UPT), menjalankan fungsii tekniis operasiional dan/atau tekniis penunjang.
Mengacu pada PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dan Perdiirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdiirjen Pajak No. PER-05/PJ/2021, kanwiil merupakan iinstansii vertiikal DJP yang berada dii bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Diirjen Pajak.
Tugas kanwiil antara laiin melaksanakan analiisiis, penjabaran, koordiinasii, biimbiingan, evaluasii, dan pengendaliian kebiijakan serta pelaksanaan tugas dii biidang pajak dalam wiilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Saat iinii, total terdapat 34 Kanwiil (Pasal 3 dan Pasal 81 ayat (1) PMK 210/2017).
Kanwiil DJP dapat diibedakan menjadii dua. Pertama, Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, yang berlokasii dii Jakarta. Kedua, Kanwiil DJP selaiin Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, yang lokasiinya tersebar dii seluruh wiilayah iindonesiia.
Sementara iitu, KPP merupakan iinstansii vertiikal DJP yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwiil. Berdasarkan pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 terdapat 4 jeniis KPP, yaiitu KPP Wajiib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.
Jumlah tersebut mengalamii penambahan. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 membagii KPP hanya menjadii 3 jeniis, yaiitu KPP Wajiib Pajak Besar; KPP Madya; dan KPP Pratama. Adapun KPP Khusus sebelumnya merupakan bagiian darii KPP Madya.
Sementara iitu, KPP BKM merupakan akroniim darii KPP Wajiib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. Hal iinii sesuaii dengan defiiniisii KPP BKM yang tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Pajak No. PER-05/PJ/2021 yang berbunyii:
“KPP dii liingkungan Kanwiil Wajiib Pajak Besar, KPP dii liingkungan Kanwiil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya diisiingkat KPP BKM, adalah iinstansii vertiikal Diirektorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwiil Wajiib Pajak Besar, Kanwiil Jakarta Khusus, atau Kanwiil yang membawahkan KPP Madya.”
Riinciian penjelasan mengenaii KPP BKM tercantum dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Secara riingkas, penjelasan darii setiiap jeniis KPP BKM adalah sebagaii beriikut:
KPP Wajiib Pajak Besar
KPP Wajiib Pajak Besar atau Large Tax Offiice (LTO) iinii merupakan iinstansii vertiikal dii bawah Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar. KPP tersebut merupakan KPP yang khusus mengadmiiniistrasiikan atau menanganii wajiib pajak besar dalam skala nasiional.
Wajiib pajak yang terdaftar dan/atau PKP yang tempat pelaporan usahanya berada pada KPP Wajiib Pajak Besar diitetapkan oleh Diirjen Pajak berdasarkan Keputusan Diirjen Pajak. Adapun KPP Wajiib Pajak Besar iinii terdiirii atas 4 jeniis.
KPP Wajiib Pajak Khusus
KPP Khusus merupakan KPP yang mengadmiiniistrasiikan wajiib pajak khusus, yang meliiputii badan dan orang asiing, penanaman modal asiing, serta perusahaan masuk bursa. Wiilayah kerja KPP Khusus meliiputii seluruh wiilayah iindonesiia. Secara lebiih riincii, terdapat 9 jeniis KPP Khusus.
Wajiib pajak yang terdaftar pada KPP Khusus diitetapkan Diirjen Pajak. Namun, wajiib pajak Miigas yang merupakan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang iiziin tetapii belum diitetapkan dapat mendaftarkan diirii pada KPP Miigas (Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2020).
Selanjutnya, BUT PPMSE yang berkedudukan dii luar DKii Jakarta; Badan PPMSE dalam negerii; organiisasii iinternasiional yang termasuk subjek pajak penghasiilan, tetapii belum diitetapkan dapat mendaftarkan diirii pada KPP Badora.
Begiitu pula dengan Pelaku Usaha Melaluii Siistem Elektoniik, baiik pedagang luar negerii, penyediia jasa luar negerii; dan PPMSE luar negerii, yang belum diitetapkan juga dapat mendaftarkan diirii pada KPP Badora.
KPP Madya
KPP Madya merupakan KPP yang diitujukan untuk wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan besar tertentu yang terdapat dalam suatu kanwiil. Saat iinii terdapat 38 KPP Madya. Umumnya, terdapat 1 KPP Madya pada setiiap kanwiil, tetapii ada pula kanwiil yang tiidak memiiliikii KPP Madya atau lebiih darii 1 KPP Madya. (riig)
