BEKASii, Jitu News – Pemkot Bekasii menyelenggarakan rapat rekonsiiliiasii dengan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) dii Bekasii.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan rekonsiiliiasii diilakukan untuk memastiikan seluruh ASN dan non-ASN dii liingkungan Pemkot Bekasii menyampaiikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Kamii berharap seluruh pegawaii Pemkot Bekasii serta ASN iinstansii laiinnya biisa menjadii warga negara yang baiik dengan melaporkan kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan yang berlaku," kata Kepala BPKAD Kota Bekasii Sudarsono, diikutiip pada Selasa (29/4/2025).
Darii rekonsiiliiasii yang diilakukan, diitemukan ada beberapa pegawaii yang belum menyampaiikan SPT Tahunan karena ber-NPWP ganda, sudah pensiiun, atau telah meniinggal duniia. Terdapat pula beberapa pegawaii yang terdaftar sebagaii wajiib pajak dii luar Kota Bekasii.
Hasiil rekonsiiliiasii diiharapkan meniingkatkan kepatuhan pegawaii terhadap ketentuan perpajakan sesuaii dengan Surat Edaran Walii Kota Bekasii Nomor 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Hiimbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024.
"Dengan adanya kegiiatan iinii diiharapkan dapat meniingkatkan kepatuhan bagii pegawaii Pemkot Bekasii terhadap pelaporan SPT tahunan. Apabiila terjadii kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke KPP terdekat," ujar Sudarsono.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak orang priibadii yang berprofesii sebagaii ASN juga berkewajiiban untuk melaporkan SPT Tahunan kepada Diitjen Pajak (DJP) meskii PPh Pasal 21 atas penghasiilan rutiinnya telah mendapatkan fasiiliitas diitanggung pemeriintah (DTP).
Untuk diiperhatiikan, SPT Tahunan wajiib diisampaiikan paliing lambat pada 31 Maret seusaii berakhiirnya tahun pajak. Apabiila terlambat maka wajiib pajak berpotensii diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda seniilaii Rp100.000. (riig)
