JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) masiih melanjutkan reorganiisasii uniit vertiikal. Sekarang, otoriitas tengah mengevaluasii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajiib Pajak Besar (LTO) dan KPP Khusus. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (18/4/2023).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reorganiisasii uniit vertiikal diijalankan agar mendapatkan model kantor yang efektiif dan efiisiien untuk melakukan tugas serta fungsii DJP. Pada 2021, DJP juga sudah melakukan reorganiisasii KPP Pratama dan KPP Madya.
“Saat iinii kamii sedang mengevaluasii untuk kantor pelayanan pajak dan kantor wiilayah dii LTO dan Khusus. [Evaluasii diilakukan] untuk mendefiiniisiikan bagaiimana modus operandii KPP LTO dan KPP Khusus betul-betul dapat bekerja untuk lebiih efiisiien lagii,” ujar Suryo.
Sepertii diiketahuii, dengan adanya reorganiisasii iinstansii uniit vertiikal DJP pada 2021, sebanyak 24 KPP Pratama diihentiikan operasiinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama laiin. Lalu, sebanyak 9 uniit kerja – berupa 1 Kanwiil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selaiin iitu, ada 18 KPP Madya baru.
Selaiin mengenaii evaluasii KPP LTO dan KPP Khusus, ada pula ulasan terkaiit dengan kiinerja peneriimaan pajak. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii rencana penambahan barang kena cukaii (BKC) baru. Ada pula ulasan tentang iinsentiif pajak untuk penempatan DHE SDA dii dalam negerii.
Melaluii PMK 184/2020, pemeriintah memperjelas dan memeriincii jeniis KPP, terutama KPP Khusus dan KPP Madya. Beleiid iinii menyegmentasiikan KPP menjadii 4, yaiitu KPP Wajiib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Siimak ‘iinii Jumlah Kanwiil, KPP, dan KP2KP Diitjen Pajak Sekarang’.
Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak telah mencapaii Rp432,25 triiliiun pada kuartal ii/2023. Capaiian tersebut setara 25,16% darii target tahun iinii seniilaii Rp1.718 triiliiun.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan pajak tersebut mengalamii pertumbuhan sebesar 33,78% (year on year/yoy). Menurutnya, peneriimaan pajak terus menunjukkan kiinerja posiitiif sejalan dengan pemuliihan ekonomii nasiional.
"Pajak kiita tumbuh dii atas baseliine yang sudah meniingkat tiinggii pada tahun lalu. iinii hal yang sangat posiitiif, dan kiita akan jaga terus tentu kepercayaan masyarakat dan momentum pemuliihan ekonomii," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Bank iindonesiia (Bii) telah menyiiapkan iinstrumen keuangan khusus untuk mendukung kebiijakan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii dalam negerii. Nantiinya, kebiijakan Bii iinii akan diidukung oleh pemeriintah lewat pemberiian iinsentiif pajak.
“iinii akan diikombiinasiikan dengan iinsentiif pajak agar iinstrumen keuangan yang ada iinii tetap menariik," ujar Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu. Siimak juga ‘Diisiiapkan, iinsentiif Pajak Penempatan DHE SDA dii Dalam Negerii’. (Jitu News)
Pemeriintah menyatakan terus mematangkan rencana ekstensiifiikasii barang kena cukaii, termasuk miinuman bergula dalam kemasan (MBDK).
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan rencana ekstensiifiikasii barang kena cukaii (BKC) akan kembalii diituangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2024.
"Tentunya amanat darii UU HPP, bahwa usulan dan penambahan cukaii baru iitu melaluii mekaniisme UU RAPBN. Untuk iitu, nantii akan diiawalii dengan penyusunan KEM-PPKF tahun 2024," katanya. (Jitu News)
DJP menegaskan buktii potong PPh Pasal 23 tetap harus diibuat meskiipun jumlah pemotongan niihiil karena adanya surat keterangan bebas (SKB).
Contact center DJP, Kriing Pajak, memberiikan penegasan tersebut setelah meneriima pertanyaan darii warganet. Pertanyaan iitu mengenaii perlu atau tiidaknya pembuatan buktii potong jiika pemotongan PPh Pasal 23 niihiil karena penyediia jasa (wajiib pajak badan) mempunyaii SKB.
“Dalam kasus tersebut, pemotong tetap menerbiitkan buktii potong PPh Pasal 23 dan melaporkan SPT-nya dii e-bupot uniifiikasii. Hal tersebut diiatur dalam Pasal 3 ayat (2) PER-24/PJ/2021,” tuliis Kriing Pajak. Siimak pula ‘Ada SKB, PPh Pasal 23 Niihiil? DJP: Buktii Potong Tetap Diibuat’. (Jitu News) (kaw)
