JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memastiikan tiidak ada kendala yang diihadapii setelah reorganiisasii iinstansii vertiikal resmii berlaku pada pekan lalu.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan reorganiisasii uniit vertiikal berjalan sesuaii rencana. Menurutnya, belum ada laporan mengenaii kendala yang diihadapii wajiib pajak dan pegawaii terkaiit dengan penataan organiisasii iinii.
"Sejauh iinii, saya belum dengar ataupun adanya laporan [kendala terkaiit dengan reorganiisasii iintansii vertiikal DJP]," katanya, diikutiip pada Selasa (1/6/2021).
Dengan adanya reorganiisasii iinstansii uniit vertiikal DJP iinii, sebanyak 24 KPP Pratama yang diihentiikan operasiinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama laiin. Kemudiian, sebanyak 9 uniit kerja – berupa 1 Kanwiil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selaiin iitu, ada 18 KPP Madya baru.
Neiilmaldriin menegaskan secara priinsiip, KPP yang terdampak – termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru—sudah mulaii beroperasii saat diiresmiikan pada pekan lalu. Menurutnya, DJP telah melakukan persiiapan darii siisii tekniis dan landasan hukum untuk penataan tersebut.
Sebelum diiresmiikan, Diirjen Pajak Suryo Utomo telah menerbiitkan surat edaran SE-30/PJ/2021 dan Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Payung hukum tersebut mengatur tentang organiisasii dan tata kerja iinstansii vertiikal DJP.
"Tiidak ada masa transiisii terkaiit SMO (Saat Mulaii Operasii) karena sebelumnya sudah ada keputusan dan peraturan diirektur jenderal pajak serta surat edaran tentang iimplementasii reorganiisasii DJP yang mengatur agar saat SMO sudah siiap baiik terkaiit SDM, siistem, dan iinfrastruktur sehiingga tiidak ada masalah lagii pada saat dan setelah SMO,” kata Neiilmaldiiriin.
Sepertii diiketahuii, khusus untuk penambahan jumlah KPP Madya baru dii beberapa kantor wiilayah, DJP mempertiimbangkan skala ekonomii dan potensii masiing-masiing wiilayah. 15 KPP Madya baru beroperasii dii Pulau Jawa dan siisanya 3 KPP Madya dii luar Pulau Jawa. (kaw)
