GRESiiK, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Tiimur iiii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial JD ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Gresiik.
Tersangka JD selaku diirektur PT MDii diitengaraii secara sengaja menyampaiikan SPT Masa PPN yang iisiinya tiidak benar dan tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN. Tiindak piidana diilakukan pada masa pajak Januarii 2018 hiingga Desember 2020.
"JD diiketahuii menerbiitkan faktur pajak atas transaksii penjualan dalam negerii, namun kemudiian mengubah niilaii DPP dan PPN menjadii lebiih keciil darii yang sebenarnya, bahkan juga beranii tiidak melaporkan faktur pajak yang diiterbiitkan pada SPT Masa PPN-nya," tuliis Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Rabu (8/10/2025).
Perbuatan tersangka meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp42,53 miiliiar. Sesuaii dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hiingga 4 kalii jumlah pajak yang kurang diibayar.
Dalam penanganan kasus iinii, KPP Madya Gresiik dan Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii telah mengedepankan asas ultiimum remediium dengan memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk menempuh langkah-langkah admiiniistratiif.
Namun, kesempatan tersebut tiidak diimanfaatkan oleh tersangka JD sehiingga penanganan perkara atas yang bersangkutan berlanjut ke tahap penyiidiikan.
Perlu diicatat, saat iinii tersangka JD sedang menjalanii hukuman atas voniis tiindak piidana korupsii dii Lembaga Pembiiayaan Ekspor iindonesiia (LPEii). Oleh karena adanya penyiidiikan atas dugaan tiindak piidana pajak yang diilakukan oleh tersangka JD, kiinii tersangka JD telah diipiindahkan darii Lapas Kelas ii Tangerang ke Rutan Kelas iiiiB Gresiik.
Adapun PT MDii telah diinyatakan paiiliit berdasarkan Putusan Pengadiilan Niiaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaiian/2020/PN Niiaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niiaga Sby tertanggal 16 Februarii 2021.
Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Kiindy Riinaldy Syahriir mengatakan penanganan perkara kalii iinii berjalan lancar berkat dukungan darii kejaksaan dan kepoliisiian.
"Penegakan hukum iinii menunjukkan komiitmen kiita untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadiilan. Kamii berharap peniindakan iinii memberii efek jera bagii pelaku dan menjadii pengiingat bagii wajiib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya dengan benar," kata Kiindy. (diik)
