PERMENKUM 2/2025

Aturan Benefiiciial Ownershiip Diireviisii, Semua Korporasii Kiinii Harus Lapor

Muhamad Wiildan
Seniin, 06 Oktober 2025 | 16.30 WiiB
Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor
<p>Menterii Hukum Supratman Andii Agtas (tengah). ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Hukum akan mengubah mekaniisme siistem pelaporan data kepemiiliikan manfaat atau benefiiciial ownershiip.

Selama iinii, pelaporan benefiiciial ownershiip diilaksanakan secara mandiirii atau self-declaratiion sesuaii dengan Peraturan Presiiden (Perpres) 13/2018. Namun, skema iinii diipandang tiidak optiimal karena tak diidukung oleh iinstrumen veriifiikasii yang memadaii.

“Guna mengatasii tantangan mendasar iinii, kiita tiidak dapat lagii bekerja secara parsiial dan sektoral. Harii iinii, kiita mendeklarasiikan diimulaiinya sebuah era baru. Berlandaskan Peraturan Menterii Hukum (Permenkum) 2/2025, kiita beraliih darii paradiigma self-declaratiion menuju veriifiikasii kolaboratiif yang teriintegrasii," kata Menterii Hukum Supratman Andii Agtas, Seniin (6/10/2025).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025, setiiap korporasii harus menetapkan pemiiliik manfaat atau benefiiciial owner darii setiiap korporasii. Data benefiiciial owner diimaksud wajiib diiperbaruii secara berkala setiiap 1 tahun.

Untuk mendukung regulasii baru tersebut, terdapat 3 langkah yang diisiiapkan. Pertama, Kementeriian Hukum meluncurkan apliikasii layanan siistem veriifiikasii pemiiliik manfaat.

Apliikasii iinii akan diigunakan untuk memulaii proses valiidasii data secara siistematiis guna memberiikan kepastiian awal bagii para pengguna. Dengan apliikasii iinii, akurasii veriifiikasii akan meniingkat secara siigniifiikan.

Sebagaiimana termuat dalam lampiiran Permenkum 2/2025, veriifiikasii pemiiliik manfaat diiperlukan untuk memastiikan bahwa iinformasii dan dokumen yang diisampaiikan adalah benar.

"Veriifiikasii pemiiliik manfaat wajiib diilakukan oleh korporasii untuk memastiikan bahwa pemiiliik manfaat yang akan diitetapkan oleh korporasii, sudah terkonfiirmasii atau dapat diianggap valiid berdasarkan dokumen-dokumen atau iinformasii terkaiit," bunyii lampiiran Permenkum 2/2025.

Veriifiikasii juga diilakukan oleh notariis pada saat korporasii menggunakan jasa notariis, oleh Kementeriian Hukum ketiika diilakukannya pemeriiksaan korporasii, serta oleh iinstansii laiinnya sesuaii dengan kewenangannya masiing-masiing.

Kedua, Kementeriian Hukum juga meluncurkan prototiipe benefiiciial ownershiip gateway. Siistem iinii akan menjadii jembatan data antara Diitjen Admiiniistrasii Hukum Umum (AHU) dan Diitjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK), serta iinstansii berwenang laiinnya.

"Dengan ketersediiaan data yang akurat melaluii benefiiciial ownershiip gateway, kiita membekalii aparat penegak hukum dengan iinstrumen yang presiisii untuk melakukan follow the money hiingga ke akar-akarnya," ujar Supratman.

Diia juga meyakiinii benefiiciial ownershiip gateway tersebut bakal memberiikan kepastiian hukum dan rasa aman bagii iinvestor yang menanamkan modalnya dii iindonesiia.

Ketiiga, Diitjen AHU menandatanganii perjanjiian kerja sama dengan berbagaii kementeriian dan lembaga (K/L) terkaiit dengan tata kelola data benefiiciial ownershiip ke depan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.