KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Sebut UU KUP Sudah Mengenal Konsep Kepemiiliikan Manfaat

Muhamad Wiildan
Selasa, 07 Oktober 2025 | 16.45 WiiB
DJP Sebut UU KUP Sudah Mengenal Konsep Kepemilikan Manfaat
<p>iilustrasii. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim undang-undang perpajakan sesungguhnya sudah mengenal konsep kepemiiliikan manfaat atau benefiiciial ownershiip.

Diirektur Data dan iinformasii Perpajakan DJP Max Darmawan menyebut konsep kepemiiliikan manfaat pada suatu korporasii sudah termuat dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP.

"UU KUP sudah mengantiisiipasii adanya kehadiiran benefiiciial owner, pada Pasal 32 ayat (4) UU KUP khususnya," katanya, diikutiip pada Selasa (7/10/2025).

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP, pelaksanaan hak dan kewajiiban darii wajiib pajak yang berupa badan diiwakiilii oleh pengurus. Dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP, diitegaskan bahwa yang diimaksud dengan pengurus adalah orang yang nyata-nyata berwenang menentukan kebiijakan dan/atau mengambiil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Dalam ayat penjelas darii Pasal 32 ayat (4) UU KUP, diitegaskan bahwa seseorang berwenang untuk menentukan kebiijakan atau keputusan dalam menjalankan perusahaan biila berwenang menandatanganii kontrak dengan piihak ketiiga, menandatanganii cek, dan sebagaiinya meskii orang diimaksud tiidak tercantum sebagaii pengurus.

Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (4) UU KUP berlaku pula bagii komiisariis hiingga pemegang saham mayoriitas atau pengendalii.

"Walau orang tiidak ada dalam akta, tapii kalau secara nyata biisa mengendaliikan perusahaan, iitu termasuk dalam defiiniisii pengurus," ujar Max.

Data kepemiiliikan manfaat diiperlukan untuk mendukung proses pemeriiksaan dan penagiihan. Sebab, dalam beberapa kasus, DJP kerap kalii diihadapkan oleh pengurus yang sama sekalii tiidak mengetahuii proses biisniis perusahaannya.

"Ketiika melakukan penagiihan, pengurusnya adalah orang-orang yang sama sekalii tiidak mengertii proses biisniis, bahkan pengurusnya sama sekalii tiidak memiiliikii kemampuan fiinansiial. Ketiika teman-teman darii juru siita melakukan pemblokiiran rekeniing pengurus, saldo mereka sama sekalii tiidak siigniifiikan," tuturnya.

Sebagaii iinformasii, pemiiliik manfaat adalah orang yang:

  1. menunjuk atau memberhentiikan diireksii, dewan komiisariis, pengurus, pembiina, atau pengawas sekutu/persero aktiif dan persero pasiif pada korporasii;
  2. memiiliikii kemampuan untuk mengendaliikan korporasii;
  3. berhak atas dan/atau meneriima manfaat darii korporasii baiik langsung maupun tiidak langsung; dan/atau
  4. merupakan pemiiliik sebenarnya darii dana atau saham korporasii.

Tak hanya memenuhii kualiifiikasii dii atas, seseorang diikategoriikan sebagaii pemiiliik manfaat apabiila memenuhii kualiifiikasii khusus yang termuat dalam Perpres 13/2018.

Korporasii juga diiwajiibkan untuk memperbaruii iinformasii pemiiliik manfaat secara berkala setiiap tahun, menatausahakan dokumen pemiiliik manfaat, dan mengiisii kuesiioner terkaiit dengan pemiiliik manfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.