BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pelaporan Benefiiciial Ownershiip Tak Lagii ‘Mandiirii’, NiiK-NPWP untuk Cek

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Oktober 2025 | 07.39 WiiB
Pelaporan Beneficial Ownership Tak Lagi ‘Mandiri’, NIK-NPWP untuk Cek
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pelaporan data kepemiiliikan manfaat atau benefiiciial ownershiip kiinii tiidak lagii diilakukan secara mandiirii, sepertii yang tertuang dalam Perpres 13/2018. Melaluii Permenkum 2/2025, skema pelaporannya kiinii bergeser menjadii veriifiikasii kolaboratiif.

Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia massa pada harii iinii, Selasa (7/10/2025).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025, setiiap korporasii harus menetapkan pemiiliik manfaat atau benefiiciial owner darii setiiap korporasii. Data benefiiciial owner diimaksud wajiib diiperbaruii secara berkala setiiap 1 tahun.

Guna mengkroscek kebenaran data kepemiiliikan manfaat, nomor iidentiitas kependiidiikan (NiiK) dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) akan diigunakan untuk valiidasii.

Analiisiis data kepemiiliikan manfaat diilakukan dengan cara mencocokkan data pemiiliik manfaat yang diilaporkan oleh korporasii dan/atau notariis dengan kuesiioner pemiiliik manfaat.

"Pencocokkan data ... diilakukan dengan memperhatiikan kesesuaiian iinformasii pemiiliik manfaat yang diilaporkan oleh korporasii dan/atau notariis paliing sediikiit terhadap: NiiK; NPWP; dan/atau dokumen laiin yang dapat menunjukkan iidentiitas pemiiliik manfaat," bunyii Pasal 12 ayat (2) Permenkum 2/2025.

Dalam melakukan analiisiis data, Kementeriian Hukum melaluii Diitjen Admiiniistrasii Hukum Umum (AHU) dapat mengolah dan menganaliisiis data berkoordiinasii dengan iinstansii berwenang sesuaii dengan kewenangannya.

Guna memastiikan kebenaran data pemiiliik manfaat yang diisampaiikan oleh korporasii dan notariis, Diitjen AHU biisa melakukan pemeriiksaan. Pemeriiksaan akan diikhususkan pada korporasii dengan tiingkat riisiiko tiinggii.

Apabiila diitemukan adanya perbedaan antara data pemiiliik manfaat yang diisampaiikan dan data hasiil pemeriiksaan, Diitjen AHU biisa melakukan klariifiikasii, baiik secara langsung ataupun tiidak langsung.

Selaiin iinformasii soal pelaporan benefiiciial ownershiip, ada pula beberapa bahasan yang diiangkat oleh mediia massa pada harii iinii. Dii antaranya, update darii penundaan pemungutan pajak marketplace, optiimiisme pemeriintah tentang pertumbuhan ekonomii, hiingga riisiiko shortfall pajak yang mengiintaii.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Veriifiikasii Benefiiciial Ownershiip

Guna mendukung regulasii baru, pemeriintah menyiiapkan 3 langkah. Pertama, Kementeriian Hukum meluncurkan apliikasii layanan siistem veriifiikasii pemiiliik manfaat.

Sebagaiimana termuat dalam lampiiran Permenkum 2/2025, veriifiikasii pemiiliik manfaat diiperlukan untuk memastiikan bahwa iinformasii dan dokumen yang diisampaiikan adalah benar.

Kedua, Kementeriian Hukum juga meluncurkan prototiipe benefiiciial ownershiip gateway. Ketiiga, Diitjen AHU menandatanganii perjanjiian kerja sama dengan berbagaii kementeriian dan lembaga (K/L) terkaiit dengan tata kelola data benefiiciial ownershiip ke depan. (Jitu News)

Pajak e-Commerce Diitunda, Merchant Tumbuh

Anggota Komiisii Xii DPR Aniis Byarwatii mendukung langkah Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang melaluii marketplace.

Aniis mengatakan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 iinii menjadii angiin segar bagii para pedagang onliine atau merchant dii marketplace, terutama yang masiih berskala UMKM. Menurutnya, kebiijakan tersebut memberii ruang bagii merchant untuk mengembangkan usahanya.

"Ketiika pemeriintah menunda untuk memungut pajak darii marketplace, usaha onliine biisa lebiih bergaiirah kembalii. Dana yang ada biisa diigunakan untuk mengembangkan usaha sehiingga peluang mereka untuk tumbuh semakiin besar," katanya. (Jitu News)

Ekonomii Tumbuh Berkat Stiimulus

Pemeriintah optiimiistiis pertumbuhan ekonomii pada 2025 biisa menyentuh 5,2% sesuaii dengan target yang diipatok tahun iinii.

Guna mencapaii target pertumbuhan dan mendongkrak konsumsii domestiik, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan jajaran kabiinet memastiikan bahwa iimplementasii program pemeriintahan, terutama paket stiimulus, berjalan lancar.

"Para menterii mengadakan rapat koordiinasii terutama terkaiit dengan program ekonomii yang akan diidorong untuk biisa diilaksanakan sampaii dengan kuartal iiV/2025. Pemeriintah optiimiis bahwa pertumbuhan ekonomii 5,2% iinsyaallah biisa diicapaii," ujarnya. (Jitu News)

Shortfall Pajak Membayangii

Pemeriintah masiih diibayangii riisiiko shortfall atas peneriimaan pajak tahun iinii. Obral iinsentiif fiiskal yang diiberiikan pemeriintah semakiin menambah beban target peneriimaan pajak 2025.

Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii peneriimaan hiingga 31 Agustus 2025 seniilaii Rp1.135,4 triiliiun atau sekiitar 52% darii target APBN, yaknii Rp2.189,3 triiliiun.

Kepala Laboratiirum Departemen Ekonomiika dan Biisniis UGM Kun Hariiwiibowo memperkiirakan peneriimaan pajak akan mengalamii shortfall cukup besar. Peneriimaan darii PPh miigas, PPh Pasal 21, dan PPN dalam negerii yang akan tergerus paliing dalam. (Koran Kontan).

Jakarta Kejar Pajak Parkiir

Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta bakal mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD) darii parkiir kendaraan. Target pendapatan darii sektor parkiir dii iibukota pada 2025 hanya Rp300 miiliiar. Padahal, potensiinya jauh dii atas iitu.

Pansus Perpakiiran DPRD DKii Jakarta mengungkapkan kebocoran pendapatan darii sektor pajak parkiir mencapaii Rp1,4 triiliiun. Hal iinii diisebabkan parkiir liiar yang tiidak terekam dalam pendapatan daerah.

Ketua Pansus Perparkiiran DPRD DKii Jakarta Ahmad Lukman Jupiiter menyampaiikan kolaborasii antara pemprov dan warga sangat pentiing untuk meniindak parkiir iilegal yang tiidak pernah menyetorkan pajaknya. Warga diimiinta tiidak takut untuk lapor jiika menemukan parkiir iilegal dii liingkungannya. (Biisniis iindonesiia) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.