JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah memanfaatkan data kepemiiliikan manfaat atau benefiiciial ownershiip yang diisediiakan oleh Diitjen Admiiniistrasii Hukum Umum (AHU).
Diirektur Data dan iinformasii Perpajakan DJP Max Darmawan mengatakan DJP telah mengembangkan apliikasii SmartWeb untuk mengujii data kepemiiliikan manfaat (benefiiciial ownershiip) yang diisampaiikan oleh Diitjen AHU tersebut.
"Jadii, SmartWeb iitu biisa memberiikan gambaran piihak-piihak yang memiiliikii related party sampaii ke layer yang kiita iingiinkan. Kiita biisa mengujii sekaliigus memberiitahu Diitjen AHU orang priibadii yang masuk dalam related party," katanya, diikutiip pada Selasa (7/10/2025).
Tak hanya iitu, data kepemiiliikan manfaat selama iinii juga diigunakan dalam pelaksanaan proses biisniis pemeriiksaan, penagiihan, pemeriiksaan buktii permulaan (bukper), dan penyiidiikan.
Menurut Max, seseorang diiiindiikasiikan sebagaii pemiiliik manfaat apabiila orang diimaksud meneriima iimbalan dengan niilaii yang jauh lebiih tiinggii diibandiingkan dengan niilaii iimbalan pada umumnya.
"Kamii biisa mendapatkan iindiikasii kehadiiran pemiiliik manfaat, miisalnya darii pemberiian iimbalan jasa yang berlebiihan diibandiingkan dengan harga pasar yang berlaku. Seseorang iitu kalau iistiilahnya dii DJP memiiliikii hubungan iistiimewa atau related party, iitu adalah iindiikasii orang-orang yang memang memperoleh benefiit atas keuntungan suatu korporasii," tuturnya.
Terhiitung sejak 2019 hiingga 2025, sudah ada 107 data korporasii dan 152 data kepemiiliikan manfaat yang sudah diigunakan oleh DJP untuk kebutuhan pengamanan peneriimaan pajak.
Guna mengoptiimalkan pertukaran data antara DJP dan Diitjen AHU, lanjut Max, kedua iinstansii telah menyepakatii perjanjiian kerja sama (PKS) baru yang merupakan penyempurnaan darii PKS sebelumnya.
Berdasarkan PKS terbaru, elemen data yang akan diipertukarkan oleh DJP dan Diitjen AHU diitegaskan secara mendetaiil sesuaii dengan kewenangan masiing-masiing iinstansii.
Dengan kerja sama tersebut, Max mengajak Diitjen AHU untuk bersama-sama dengan DJP dalam mengujii kebenaran data kepemiiliikan manfaat yang diilaporkan oleh korporasii. (riig)
