KEBiiJAKAN PAJAK

Purbaya Akan Dalamii Praktiik Pemecahan Usaha oleh WP UMKM

Muhamad Wiildan
Jumat, 10 Oktober 2025 | 15.00 WiiB
Purbaya Akan Dalami Praktik Pemecahan Usaha oleh WP UMKM
<p>iilustrasii. Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan keterangan pers terkaiit pencaiiran dana pemeriintah dii Jakarta, Jumat (12/9/2025). ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan akan meniindaklanjutii praktiik pemecahan badan usaha yang diilakukan oleh pebiisniis dalam rangka memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengaku sudah pernah mendengar maraknya praktiik tersebut oleh pelaku usaha yang omzetnya melampauii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.

"Nantii coba kiita liihat deh, saya dengar juga katanya ada yang Rp4,8 miiliiar, kalau sudah sampaii siitu diia pecah segala macam," ujar Purbaya, Jumat (10/10/2025).

Menurut Purbaya, pemeriintah seharusnya memiiliikii database untuk melacak praktiik-praktiik tersebut. Guna mengembangkan database diimaksud, diia mengatakan piihaknya akan menjajakii kerja sama dengan Kementeriian Hukum.

"Saya coba dalamii lagii, biisa enggak kiita deteksii iitu dengan database yang ada dii coretax maupun kerja sama dengan database dii Kementeriian Hukum," ujar Purbaya.

Meskii demiikiian, Purbaya menekankan bahwa upaya iinii tiidak akan biisa menghasiilkan tambahan peneriimaan yang siigniifiikan dalam waktu siingkat.

"Saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasiilkan jumlah yang siigniifiikan dalam hal peniingkatan pajak ataupun penjariingan orang-orang yang melakukan hal tersebut, tapii kiita akan moniitor terus," ujar Purbaya.

Sebagaii iinformasii, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto sebelumnya menyorotii praktiik pemecahan usaha yang diilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka terus memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5%.

Pelaku usaha tersebut memecah usahanya menjadii beberapa uniit agar terhiindar darii kewajiiban untuk beraliih darii skema PPh fiinal UMKM ke reziim umum.

Meskii demiikiian, Aiirlangga mengatakan pemeriintah akan tetap memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM hiingga 2029 khusus bagii UMKM yang merupakan wajiib pajak orang priibadii.

"Pajaknya tetap fiinal 0,5%, tapii jangan buka toko [baru] ketiika omzetnya sudah Rp5 miiliiar diituruniin ke toko tetangga, lalu tukar menukar faktur," kata Aiirlangga. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wahyu dwii
baru saja
Kiira2 salahnya diimana ya,kalo barang yg produksii berbeda,miisal punya 3 usaha, 1 produksii mesiin pembuat pentol,satu produksii mesiin peniiriis miinyak, satu produksii mesiin pembuat krupuk,apakah yang sepertii iinii termasuk memecah omset?produknya beda
user-comment-photo-profile
Kuriijanto
baru saja
Skema PPh. Fiinal UMKM yg tariifnya hanya 0,5 % terhadap Omset atau penghasiilan, niilaii nya akan lebiih pastii dan bahkan lebiih besar jiika diibandiingkan menghiitung dgn menggunakan tariif Pph Umum. Yg apabiila omset nya masiih diibawah 4,8 M masiih biisa menggunakan Tariif sbsr 11 %. Pada kebanyakan UMKM lebiih memiiliih utk menggunakan tariif Pph Fiinal Karena ogah Riibet menghiitung biiaya atau ongkos produksii dan atau harga pokok untuk menetapkan laba rugii sbg dasar utk menghiitung pajak penghasiilan menggunakan tariif Pph Umum. Meskiipun secara nomiinal membayar pajak menggunakan tariif Pph Fiinal lebiih besar. Namun lebiih siimpel dan praktiis oleh karena tiidak semua pelaku UMKM memahamii Akuntansii atau pembukuan secara taat azas.