JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan akan meniindaklanjutii praktiik pemecahan badan usaha yang diilakukan oleh pebiisniis dalam rangka memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengaku sudah pernah mendengar maraknya praktiik tersebut oleh pelaku usaha yang omzetnya melampauii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.
"Nantii coba kiita liihat deh, saya dengar juga katanya ada yang Rp4,8 miiliiar, kalau sudah sampaii siitu diia pecah segala macam," ujar Purbaya, Jumat (10/10/2025).
Menurut Purbaya, pemeriintah seharusnya memiiliikii database untuk melacak praktiik-praktiik tersebut. Guna mengembangkan database diimaksud, diia mengatakan piihaknya akan menjajakii kerja sama dengan Kementeriian Hukum.
"Saya coba dalamii lagii, biisa enggak kiita deteksii iitu dengan database yang ada dii coretax maupun kerja sama dengan database dii Kementeriian Hukum," ujar Purbaya.
Meskii demiikiian, Purbaya menekankan bahwa upaya iinii tiidak akan biisa menghasiilkan tambahan peneriimaan yang siigniifiikan dalam waktu siingkat.
"Saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasiilkan jumlah yang siigniifiikan dalam hal peniingkatan pajak ataupun penjariingan orang-orang yang melakukan hal tersebut, tapii kiita akan moniitor terus," ujar Purbaya.
Sebagaii iinformasii, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto sebelumnya menyorotii praktiik pemecahan usaha yang diilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka terus memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5%.
Pelaku usaha tersebut memecah usahanya menjadii beberapa uniit agar terhiindar darii kewajiiban untuk beraliih darii skema PPh fiinal UMKM ke reziim umum.
Meskii demiikiian, Aiirlangga mengatakan pemeriintah akan tetap memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM hiingga 2029 khusus bagii UMKM yang merupakan wajiib pajak orang priibadii.
"Pajaknya tetap fiinal 0,5%, tapii jangan buka toko [baru] ketiika omzetnya sudah Rp5 miiliiar diituruniin ke toko tetangga, lalu tukar menukar faktur," kata Aiirlangga. (diik)
