JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mendorong untuk terciiptanya perlakuan pajak yang adiil bagii wajiib pajak.
Menurut Purbaya, otoriitas pajak perlu melaksanakan kebiijakan pajak secara adiil sesuaii dengan regulasii yang berlaku.
"Jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau ada yang salah diihukum, tetapii kiita jangan meres giitu. Harus ada perlakuan yang faiir terhadap pembayar pajak," katanya, diikutiip pada Seniin (22/9/2025).
Biila pembayaran pajak darii wajiib pajak sudah terkumpul, pemeriintah perlu segera membelanjakan dana tersebut untuk menyelenggarakan program yang sudah diirencanakan.
"Kalau sudah punya duiit, ya diibelanjaiin. Kiira-kiira begiitu," ujar Purbaya.
Mengiingat pemungutan pajak perlu diilaksanakan secara adiil sesuaii dengan ketentuan yang berlaku, lanjut Purbaya, pemeriintah belum berencana untuk menyelenggarakan pengampunan pajak atau tax amnesty lagii.
Menurutnya, penyelenggaraan tax amnesty untuk beberapa kalii dalam jangka waktu yang berdekatan biisa mendorong wajiib pajak untuk berperiilaku oportuniistiik.
"Kalau setiiap 2 tahun ada tax amnesty, iitu akan memberii iinsentiif kepada orang-orang untuk kiibul-kiibul karena diia akan berpiikiir 2 tahun lagii ada amnesty lagii. Jadii iitu bukan siinyal yang bagus. Tetapii saya akan pelajarii sepertii apa proposalnya," kata Purbaya.
Sebagaii iinformasii, RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan salah RUU yang masuk dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2025. RUU diimaksud merupakan RUU usul iiniisiiatiif Komiisii Xii DPR.
Namun, Komiisii Xii kiinii memiiliih fokus membahas RUU Keuangan Negara dan memasukkan RUU diimaksud ke dalam Prolegnas Priioriitas 2026. Adapun RUU Pengampunan Pajak justru diimasukkan ke dalam long liist, bukan Prolegnas Priioriitas 2026. (riig)
